Senin, 17 Desember 2007

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A.Diskripsi Variabel
1.Analisis Risiko
PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang menyatakan bahwa risiko yang akan timbul pada mitra binaannya jika dinilai dari sifat usaha, faktor geografis, dan uncertainty adalah dianggap sama, yaitu mempunyai tingkat risiko yang rendah.
a.Risiko Sifat Usaha
Pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam menganalisis risiko dari aspek sifat usaha hanya dilakukan dengan melakukan survei langsung ke tempat dimana mitra binaan berada. Survei tersebut hanya untuk memastikan tentang loyalitas pelanggan usaha mitra binaan atau dinilai dari sisi keramaian pelanggan mitra binaan. Jika kegiatan bisnis/usaha calon mitra binaan ramai dengan pelanggan akan diberikan pinjaman, dan sebaliknya jika sepi dari pelanggan maka tidak akan diberikan pinjaman.
Selain itu PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan analisis risiko terhadap sifat usaha adalah dengan mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan oleh mitra binaan. Data mitra binaan tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 yang menjelaskan tentang nama mitra binaan dan jenis usaha, dapat dilihat pada lampiran 1 (Data nama mitra binaan, bentuk badan hukum, dan jenis usaha).
b.Risiko Keadaan Geografis
Penganalisisan risiko geografis yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sampai dengan 2006 dilakukan dengan melihat/survei pada letak/tempat didirikannya usaha calon mitra binaan. Jika letak usaha calon mitra binaan dekat dengan lingkungan masyarakat yang akan menjadi sasaran pelanggannya (costumers) maka akan diberikan pinjaman, dan sebaliknya apabila letak tempat usaha tidak strategis dan berdekatan dengan masyrakat tidak akan diberikan pinjaman. Hal ini dikarenakan ruang lingkup calon mitra binaan adalah kecil, artinya kredit diberikan pada usaha kecil dan menengah sehingga keberadaan tempat usaha dengan lingkungan pelanggan menjadi perhatian yang paling utama.
Letak tempat usaha mitra binaan tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 dapat dilihat pada lampiran 2 (Data alamat mitra binaan).
c.Risiko Uncertainty
Untuk menjelaskan risiko ketidakpastian ini, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebelum pemberian kredit melakukan analisa risiko terhadap ketidak pastian usaha calon mitra binaan dengan cara berspekulasi. Artinya bahwa risiko uncertainty ini tidak diperhitungkan secara pasti, hanya menggantung pada kegiatan operasionalnya usaha calon mitra binaan karena dirasa pinjaman hanya diberikan kepada usaha kecil dan menengah, sehingga analisis risiko uncertainty tidak merupakan faktor utama dalam analisis risiko.

2.Tingkat Pengembalian Piutang
a.Kebijaksanaan Pinjaman/Kredit
Kebijaksanaan kredit yang telah dirumuskan oleh PT Jamsostek Kanwil V Semarang adalah kebijaksanaan yang telah dibuat oleh Pimpinan PT Jamsostek (Persero) kantor pusat. Sesuai keputusan yang telah disepakati bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sebagai pelaksana langsung. Tetapi pada tahun 2005 dan 2006 disalurkan melalui kantor-kantor cabang di tiap-tiap kota (kantor cabang sebagai pelaksana di kota propinsi) dan kanwil V hanya melakukan persetujuan dana dengan melihat, menimbang, dan memutuskan berdasarkan analisisan data dari kantor cabang.
Kebijaksanaan PT Jamsostek Kanwil V Semarang terhadap jumlah pinjaman/kredit beserta bunganya kepada mitra binaan adalah sebagai berikut.






Tabel 4
Kebijaksanaan Pinjaman

No
Nama Mitra Binaan
PINJAMAN
PERJANJIAN


Pokok
Bunga
Jumlah
Tanggal
Tgl
Jatuh
Tempo
1
CV. Andalas
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
20/10/00
19/1/03
2
CV. Atams Cipta
20,000,000.00
1,950,000.00
21,950,000.00
20/1/00
19/1/03
3
Ira Creation
25,000,000.00
2,437,500.00
27,437,500.00
18/10/99
17/10/02
4
Konveksi Aneka
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
13/11/98
12/11/01
5
Konveksi Bintang
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
18/2/99
17/2/02
6
Penggilingan Padi Sukowati
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
12/1/99
11/1/02
7
Kopkar Rumpun Tirta Cilacap
20,000,000.00
1,950,000.00
21,950,000.00
23/10/02
22/10/05
8
UD. Tiga Putera
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
20/1/00
19/1/03
9
CV. Budi Jaya
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
4/1/99
3/1/02
10
CV. Manunggal
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
16/12/98
15/12/01
11
CV. Askindo Abadi
12,500,000.00
1,218,750.00
13,718,750.00
16/12/98
15/12/01
12
Family Citra
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
2/10/02
1/10/05
13
Mamfafna Semarang
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
2/10/02
1/10/05
14
UD. Edi Sudarno
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
19/6/02
18/6/05
15
Kopkar Citra Pekalongan
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
2/10/02
1/10/05
16
Kopkar Guna Jaya
25,000,000.00
2,437,500.00
27,437,500.00
2/10/02
1/10/05
17
Kopkar Kusuma Putera
75,000,000.00
7,312,500.00
82,312,500.00
25/11/02
1/11/05
18
Kopkar Matahari Kudus
50,000,000.00
4,875,000.00
54,875,000.00
2/10/02
1/10/05
19
Kopkar Prima Dana
40,000,000.00
3,900,000.00
43,900,000.00
2/10/02
1/10/05
20
KPD Kopkar RSI Amal Sehat
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
25/11/02
1/11/05
21
Koperasi Wanita Kartini
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
18/11/98
17/11/01
22
Koperasi Wanita Tirta Kencana
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
5/9/00
4/9/03
23
UD. Sari Widodo
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
21/10/98
20/10/01
24
UD. Mulyanto
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
20/1/00
19/1/03
25
UFO Studio
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
12/1/99
11/1/02
26
Warung Ijo
2,500,000.00
243,750.00
2,743,750.00
16/11/98
15/11/01
27
Warung Pojok
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
20/12/99
31/12/02
28
KSU Mitra Usaha
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
30/11/00
29/11/03
29
Toko Berkah (Sechalis)
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
15/11/99
14/11/02
30
Pemancingan Agro Wisata
40,000,000.00
6,456,000.00
46,456,000.00
13/5/05
12/5/08
31
CV. Astrid
20,000,000.00
2,562,000.00
22,562,000.00
13/9/05
4/9/08
32
KSU Giri Jaya Mete
7,000,000.00
665,700.00
7,665,700.00
4/10/05
25/9/08
33
KUD Ringin Putih
25,000,000.00
3,202,500.00
28,202,500.00
17/10/05
25/9/08
34
CV Karya Muda Sejati
15,000,000.00
1,921,500.00
16,921,500.00
27/9/05
25/9/08
35
CV. Duta Putri
12,500,000.00
1,601,250.00
14,101,250.00
26/07/05
25/07/08
36
Catering Sedap/Rosalina
30,000,000.00
2,700,000.00
32,700,000.00
28/04/06
12/2/09
37
CV. Sekar Jagad
35,000,000.00
3,412,500.00
38,412,500.00
15/10/99
14/10/02
38
UD. Riami
25,000,000.00
3,202,500.00
28,202,500.00
26/10/05
25/10/08
39
CV. Carpilluci
20,000,000.00
2,562,000.00
22,562,000.00
30/08/05
29/08/08

Jumlah
689,500,000
73,135,950
762,635,950


Sumber: Laporan Piutang Program Kemitraan PT Jamsostek Th.2002-2006
Prosedur permohonan pinjaman pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah sebagai berikut:
Unit organisasi yang terlibat dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perseroan /Koperasi/Perorangan adalah sebagai berikut:
1)Mitra Binaan
2)Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat
3)Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero)
4)Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
5)Kepala Bagian Pengendalian Operasional Kantor Wilayah
6)Kepala Bagian Keuangan Kantor Wilayah
7)Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang
8)Kepala Bidang Keuangan kantor Cabang
9)Pelaksana Kantor Wilayah / Kantor Cabang
Uraian kegiatan masing-masing fungsi adalah:
1).Kantor Cabang Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada Perusahaan Perseroan/Perorangan/Koperasi melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Cabang Pelaksana PUKK adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) setempat. (Bentuk surat proposal dapat dilihat pada lampiran3 ).
c).Kepala Kantor Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kepala Bidang Pemasaran menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan. (Bentuk formulir evaluasi kelayakan dapat dilihat pada lampiran 4).
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan. (Bentuk perjanjian pinjaman dapat dilihat pada lampiran 5).
g).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menugaskan Kabid Keuangan untuk merealisir pinjaman dana kepada mitra binaan dengan mentransfer melalui rekening mitra binaan tersebut. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
2).Kantor Wilayah Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada Perusahaan Perseroan melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Wilayah Pelaksana adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) setempat.
c).Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabag Pengendalian Operasional menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kabag Pengendalian Operasional Kantor Wilayah untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kabag Pengendalian Operasional menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan.
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan.
g).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) menugaskan Kabag Keuangan untuk merealisir pinjaman dana kepada mitra binaan dengan mentransfer melalui rekening mitra binaan tersebut. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
3).Kantor Cabang Pembantu Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada mitra binaan melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Cabang Pembantu Pelaksana adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) setempat.
c).Kepala Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kabid Pemasaran untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kabid Pemasaran menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan. (Bentuk formulir evaluasi kelayakan dapat dilihat pada lampiran)
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan.
g).Atas dasar perjanjian pinjaman, Kepala Kantor Cabang Pembantu Pelaksana PUKK mengirimkan Surat Permohonan Transfer dan Salinan Perjanjian Pinjaman kepada Kepala Kanwil/Cabang Pelaksana PUKK.
h).Kepala Kanwil/Cabang Pelaksana PUKK mentransfer dana sebesar jumlah yang diminta ke rekening Bank Mitra Binaan Kantor Pembantu Pelaksana PUKK. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
b.Analisis Pemberian Pinjaman
Proses penyaluran pinjaman dana kemitraan tahun 2002 dimulai dari calon mitra binaan mengajukan proposal pinjaman kepada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Kemudian kanwil memeriksa kelengkapan administrasi (proposal), selanjutnya survei ke tempat calon mitra binaan berada untuk memastikan usaha yang dilakukan calon mitra binaan ramai dengan pelanggan. Kemudian jika diterima maka direkomendasikan ke kantor pusat (Jakarta). Jika disetujui dropping dana kemitraan ditransfer ke rekening kantor wilayah dan kemudian di transfer ke rekening mitra binaan melalui bank mandiri.
Pada tahun 2005 dan 2006 karena penyaluran dana melalui kantor-kantor cabang, maka PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang hanya sebagai penetapan pemberian pinjaman. Proses penyaluran dana kemitraan berbeda dengan tahun 2002 yaitu calon mitra binaan mengajukan proposal kepada PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang. Kemudian Kantor Cabang melakukan analisis pemberian pinjaman berdasarkan proposal, selanjutnya survei ke tempat calon mitra binaan. Apabila disetujui maka direkomendasikan ke Kantor Wilayah, selanjutnya Kantor Wilayah melakukan analisis pinjaman kredit yang tidak dilakukan oleh Kantor Cabang, setelah diperhatikan, dilihat, ditimbang dan diputuskan jika disetujui oleh Kantor Wilayah V Semarang akan membuat surat penetapan dan dikembalikan lagi ke Kantor Cabang yang bersangkutan. Dan selanjutnya merekomendasikan ke Kantor Pusat. Dropping dana kemitraan akan di transfer ke rekening Kantor Cabang melalui rekening Kanwil.
Analisis pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dan tidak dilakukan oleh kantor cabang adalah dengan simulasi perhitungan tingkat likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas yang dilakukan berdasarkan laporan keuangan calon mitra binaan 2 tahun terakhir.
Aspek yang lain yang dianalisis oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebelum pemberian pinjaman adalah dengan menganalisis Aspek hukum, Aspek keuangan, Aspek organisasi dan SDM, Aspek produksi, dan Aspek pasar (bentuk formulir evaluasi kelayakan pinjaman dapat dilihat pada lampiran 4).
c.Persyaratan Pinjaman
1).Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Perseroan
a).Persyaratan Kuantitatif:
1).Asset / Aktiva maksimal RP 200 juta (diluar tanah dan bangunan).
2).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
3).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total asset/ aktiva.
b).Persyaratan Kualitatif:
1).Milik Warga Negara Indonesia.
2).Perusahaan yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik lansung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
3).Perusahaan memiliki ijin usaha dan belum bankable.
4).Perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
5).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.
c).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perseroan adalah sebagai berikut:
1).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
(a).Fotocopy Akte perusahaan dan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
(b).Fotocopy KTP seluruh direksi.
(c).Fotocopy NPWP/PKP/Non PKP.
(d).Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang disahkan oleh kelurahan.
(e).Fotocopy Perjanjian Sewa tempat usaha jika menyewa kepada pihak lain.
(f).Surat ijin usaha (SIUP atau SITU).
(g).Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir.
(h).Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
(i).Surat pernyataan belum pernah mendapatkan pinjaman dana dari pihak bank atau pihak lainnya (bentuknya dapat dilihat pada lampiran 5).
2).Surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
3).Form evaluasi kelayakan pinjaman
4).Surat Perjanjian Pinjaman
5).Surat Permohonan Transfers Dana
2).Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Koperasi
a).Persyaratan Kuantitatif:
1).Asset/Aktiva maksimal RP 200 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati).
2).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
3).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total asset/ aktiva.
b).Persyaratan Kualitatif:
1).Terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi setempat.
2).Koperasi belum bankable.
3).Koperasi telah menjalankan kegiatan usaha selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
4).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.
c).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk koperasi adalah sebagai berikut:
1).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
2).Susunan Pengurus yang disetujui oleh Kantor Departemen Koperasi.
3).AD/ ART yang disahkan oleh Kantor Departemen Koperasi.
4).Risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
5).Fotocopy sertifikat klasifikasi koperasi.
6).Fotocopy SIUP dan NPWP.
7).Surat Keterangan Domisili dari RT / RW yang disahkan oleh kelurahan.
8).Surat pernyataan belum pernah/ sedang menerima bantuan dari BUMN lain. (Bentuk surat pernyataan dapat dilihat pada lampiran 5).
9).Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
10).Surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
11).Form evaluasi kelayakan pinjaman
12).Surat Perjanjian Pinjaman
13).Surat Permohonan Transfers Dana
3).Prosedur Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Perorangan
a).Usaha Mikro
1).Persyaratan Kuantitatif:
a).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 50 juta.
b).Jumlah Tenaga Kerja 1 sampai dengan 4 orang.
c).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 30% dari total omzet.
2).Persyaratan Kualitatif:
a).Usaha belum bankable.
b).Usaha telah berjalan kegiatan selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
c).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.

b).Usaha Kecil
1).Persyaratan Kuantitatif:
a).Asset/Aktiva maksimal Rp 200 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati).
b).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
c).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total aktiva/asset.
2).Persyaratan Kualitatif:
a).Usaha belum bankable.
b).Usaha telah berjalan kegiatan selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
c).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik
3).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perorangan adalah:
a).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
i.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
ii.Pas photo ukuran 4 x 6 suami dan istri.
iii.Surat persetujuan dari suami/istri. (Bentuk surat persetujuan dapat dilihat pada lampiran 6).
iv.Surat pernyataan belum pernah mendapatkan pinjaman dana dari pihak bank atau pihak lainnya. (surat pernyataan dapat dilihat pada lampiran 5).
v.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang disahkan oleh kelurahan.
vi.Fotocopy Surat Kontrak/Sewa rumah atau tempat usaha jika menyewa dari pihak lain.
vii.Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (hanya bagi Perorangan Usaha Kecil bila ada).
b).Surat pengantar / rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
c).Form evaluasi kelayakan pinjaman
d).Surat Perjanjian Pinjaman
e).Surat Permohonan Transfers Dana
Sesuai dengan persyaratan pinjaman yang telah dibuat oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yaitu persyaratan peminjam dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu perusahaan yang berbentuk persero, usaha yang bergerak dalam bidang koperasi, dan usaha yang dijalankan perorangan. Persyaratan ini dijadikan dasar pedoman pemberian pinjaman dari tahun 2002 sampai dengan 2006.


d.Kebijaksanaan penagihan
Setelah dana direalisasikan kepada mitra binaan, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang membuat jadwal pembayaran pokok dan bunga pinjaman untuk memudahkan memonitoring dalam penagihan (bentuk surat dapat dilihat pada lampiran 6). Selanjutnya penagihan piutang pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah melalui rekening Bank Mandiri, yaitu dengan cara mitra binaan membayar pinjaman dan bunga ke rekening kantor cabang. Apabila pembayaran yang dilakukan oleh mitra binaan tidak tepat waktu, maka akan diberikan denda dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan, yaitu sebesar satu per mil (satu per seribu) dari sisa pinjaman dengan maksimal denda sebesar 5 % (lima per seratus) dari sisa pinjaman.
Apabila status mitra binaan dalam kategori macet, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali dari PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang (surat dapat dilihat pada lampiran 7). Dan apabila mitra binaan tidak melunasi angsuran pokok beserta bunga pinjaman setelah berakhirnya perjanjian, maka PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berhak melakukan penyitaan dan penjualan jaminan aset.
e.Pengamanan
Dalam rangka pengamanan piutang mitra binaan, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan tindakan sebagai berikut:

1)Pengawasan Dana Pinjaman Mitra Binaan
Pengawasan dana pinjaman mitra binaan, meliputi:
a).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pemantauan/monitoring apakah transfer dana telah diterima oleh mitra binaan.
b).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pemantauan/monitoring atas kelancaran pembayaran angsuran pinjaman dana mitra binaan.
c).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib membuat surat tagihan/peringatan kepada mitra binaan yang melalaikan kewajiban membayar angsuran pinjaman.
d).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pembinaan kepada mitra binaan dan pemantauan perkembangan usaha mitra binaan.
e).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat menunjuk Pihak III yang ahli dibidangnya untuk keperluan asistensi pengembangan usaha mitra binaan
2)Prosedur Monitoring Mitra Binaan
Monitoring perkembangan usaha mitra binaan dilaksanakan setelah penyaluran dana pinjaman sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut sesuai dengan wilayah mitra binaan. Sifat monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Aktif, monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan survey lapangan ke lokasi usaha mitra binaan.
b).Pasif, monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan laporan triwulanan mitra binaan.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Formulir Monitoring.
b).Laporan Triwulanan Mitra Binaan.
c).Surat Peringatan I/II/III.
d).Surat Konfirmasi Pinjaman Mitra Binaan (Statement of Loan).
Unit organisasi yang terlibat dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Mitra Binaan
b).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero)
c).Kepala Bagian Pengendalian Operasional Kantor Wilayah
d).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
e).Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang
f).Pelaksana Kantor Wilayah/Cabang
Uraian kegiatan masing-masing fungsi adalah:
a).Kantor Cabang
Prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan pada Kantor Cabang Pelaksana PUKK atau Kantor Cabang Pembantu Pelaksana adalah sebagai berikut:
1).Mitra binaan melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Mitra binaan berkewajiban menyusun Laporan Triwulanan Perkembangan usaha dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero).
2).Kepala Kantor Cabang menerima Laporan Triwulanan Perkembangan Usaha Mitra Binaan dan menugaskan kabid Pemasaran untuk menyimpan Laporan tersebut yang akan dijadikan sebagai acuan tindak lanjut pembinaan.
3).Kepala Kantor Cabang menugaskan kabid pemasaran untuk membuat Surat Peringatan kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman.
4).Kabid Pemasaran membuat surat peringatan kepada mitra binaan dan mengklasifikasikan kembali pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat peringatan tersebut diserahkan kepada Kapala Cabang untuk ditandatangani.
Catatan:
(a).Surat Peringatan Pertama kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari enam bulan dan belum mencapai sembilan bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Kurang Lancar.
(b).Surat Peringatan Kedua kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari sembilan bulan dan belum mencapai dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Ragu – ragu.
(c).Surat Peringatan Ketiga kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Macet.
(d).Setiap Surat Peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan). (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran 8)
b).Kepala Kantor Cabang menandatangani Surat Peringatan kepada mitra binaan dan menyerahkan kembali kepala Kabid Pemasaran. Dan Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk mengirimkan surat peringatan tersebut kepada mitra binaan yang bersangkutan.
c).Dalam hal Kantor Cabang melakukan kegiatan monitoring yang bersifat aktif, maka Kepala Kantor Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melaksanakan survey ke lokasi usaha mitra binaan.
d).Kabid Pemasaran dapat menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melaksanakan survey tersebut. Pelaksana yang melaksanakan survey mengisi formulir monitoring sebagai bukti survey lapangan telah dilaksanakan. (Bentuk formulir monitoring dapat dilihat di lampiran 11)
e).Pelaksana survey menyerahkan formulir monitoring sebagai laporan kepada Kabid Pemasaran yang akan diteruskan kepada Kepala Kantor Cabang. Formulir monitoring disimpan untuk dijadikan acuan tindak lanjut pembinaan di masa mendatang.
f).Kantor Wilayah Pelaksana
Prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan pada Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) adalah sebagai berikut:
1).Mitra binaan melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Mitra binaan berkewajiban menyusun Laporan Triwulanan Perkembangan usaha dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero).
2).Kepala Kantor Wilayah menerima Laporan Triwulanan Perkembangan Uasaha Mitra Binaan dan menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk menyimpan Laporan tersebut yang akan dijadikan sebagai acuan tindak lanjut pembinaan.
3).Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk membuat Surat Peringatan kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman.
4).Kabag Pengendalian Operasional membuat surat peringatan kepada mitra binaan dan mengklasifikasikan kembali pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat peringatan tersebut diserahkan kepada Kapala Kantor Wilayah untuk ditandatangani.
Catatan:
a).Surat Peringatan Pertama kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari enam bulan dan belum mencapai sembilan bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Kurang Lancar.
b).Surat Peringatan Kedua kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari sembilan bulan dan belum mencapai dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Ragu – ragu.
c).Surat Peringatan Ketiga kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Macet.
d).Setiap Surat Peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan). (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran 8)
5).Kepala Kantor Wilayah menandatangani Surat Peringatan kepada mitra binaan dan menyerahkan kembali kepala Kabag Pengendalian Operasional. Dan Kabag Pengendalian Operasional menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk mengirimkan surat peringatan tersebut kepada mitra binaan yang bersangkutan.
6).Dalam hal Kantor Wilayah melakukan kegiatan monitoring yang bersifat aktif, maka Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk melaksanakan survey ke lokasi usaha mitra binaan.
7).Kabag Pengendalian Operasional dapat menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk melaksanakan survey tersebut. Pelaksana yang melaksanakan survey mengisi formulir monitoring sebagai bukti survey lapangan telah dilaksanakan.
8).Pelaksana survey menyerahkan formulir monitoring sebagai laporan kepada Kabag Pengendalian Operasional yang akan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah. Formulir monitoring disimpan untuk dijadikan acuan tindak lanjut pembinaan di masa mendatang.
3)Penghapusbukuan Pinjaman Macet
Penghapusbukuan pinjaman macet mitra binaan dimaksudkan sebagai bentuk usaha PT Jamsostek (Persero) dalam rangka menyelamatkan piutang negara yang telah disalurkan kepada usaha kecil dan koperasi dalam bentuk pinjaman dana PUKK.
Agar piutang negara dalam bentuk pinjaman dana yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi diupayakan dapat diselamatkan dan digunakan kembali untuk meningkatkan pembinaan usaha kecil dan koperasi.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penghapusbukuan pinjaman macet adalah sebagai berikut.
a).Surat Teguran
b).Berita Acara Penelitian Administrasi / Lapangan
c).Surat Tugas
d).Surat Penyerahan Piutang Negara ke PLN.
Pelaksanaan penyelesaian piutang pinjaman macet mitra binaan bagi Kantor Wilayah / Cabang Pelaksana PUKK PT Jamsostek (Persero) melalui kerjasama dengan BUPLN dan berdasarkan standar operasi prosedur yang telah biasa diterapkan oleh pihak BUPLN dalam menyelesaikan piutang negara (surat penyelesaian piutang macet dapat dilihat pada lampiran 10).
Dalam rangka pengamanan kredit, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengkategorikan kredit berdasarkan kelancarannya. Pengelompokan yang dimaksud adalah kredit lancar, kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet (Pengelompokan dapat dilihat pada lampiran 13).
Sampai sejauh ini (dari tahun 2002 - 2006) PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum pernah melakukan tindakan pembinaan (secara nyata) kepada mitra binaan yang mengalami masalah dalam rangka pengembalian piutang atau membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Hal ini dikarenakan karena PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berasumsi bahwa dengan pemberitahuan lewat surat teguran maksimal sebanyak 3 kali dan melalui alat telekomunikasi, para mitra binaan akan berusaha membayar pokok pinjaman beserta bunganya.

3.Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif dengan membuat check list risiko dan evaluasi tingkat kolektibilitas kredit (dapat dilihat pada lampiran 11 dan 12).

B.Pembahasan
Sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan sumberdaya manusia, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebagai salah satu diantaranya Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program kemitraan dengan usaha kecil dan menengah, dimaksudkan untuk mencoba membantu usaha kecil dan menengah ke pertumbuhan dan perkembangan sehingga mampu menghadapi era globalisasi ini.
Dalam program kemitraan tersebut PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang memberikan bantuan kepada usaha kecil dan menengah yang diwujudkan dalam bentuk dana pinjaman. Pinjaman yang disalurkan kepada mitra binaan (Usaha kecil dan menengah) pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang merupakan pinjaman jangka pendek karena rata-rata periode pelunasan piutang adalah 3 tahun.
Pelunasan piutang diberikan dalam jangka waktu 3 tahun ini adalah strategi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam mengamankan piutangnya dari kredit macet. Strategi ini didasarkan pada pengalaman-pengalaman tahun-tahun sebelumnya (tahun 1997 – tahun 2002), jika tahun-tahun sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang memberikan kebijakan pembayaran piutang kepada mitra binaan dalam jangka waktu 5 tahunan terjadi banyak kredit macet, maka mulai tahun 2002 sampai dengan sekarang jangka waktu yang diberikan kepada mitra binaan adalah selama 3 tahun. Tetapi kalau mitra binaan memerlukan pembiayaan jangka panjang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang juga akan memberikannya, dengan pengertian bahwa jika kondisi keuangan dan keuntungan memuaskan, pinjaman akan diperbaharui pada saat jatuh tempo dan dengan demikian berubah menjadi jumlah pinjaman jangka panjang.
Pinjaman jangka pendek yang diberikan kepada mitra binaan banyak dipergunakan untuk membiayai peningkatan aset lancar seperti pada CV Atams cipta; Penggilingan padi sukowati; Kopkar rumpun tirta Cilacap; UD.Tiga putera; Kopkar citra Pekalongan; Kopkar guna jaya; Kopkar kusuma putera; Kopkar matahari Kudus; Kopkar prima dana; Kopkar RSI Amal sehat; Koperasi wanita kartini; Koperasi wanita tirta kencana; KSU mitra usaha; CV.Astrid; KSU giri jaya; Katering sedap rosalina, dan pembiayaan barang modal seperti pada CV Andalas; Ira creation; Konveksi aneka; Konveksi bintang; CV.Budi jaya; CV.Manunggal; CV.Askindo abadi; Family citra; Mamfafna Semarang; UD.Edi sudarno; UD.Sari widodo; UD.Mulyanto; UFO studio; Warung ijo; Warung pojok; Toko berkah; Pemancingan agro wisata; CV Karya muda sejati; CV. Duta putri; CV.Sekar jagad; UD. Riami; CV.Carpilluci.
1.Analisa Risiko Kemitraan Pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang
Penyaluran dana kemitraan pada PT Jamsostek Kanwil V Semarang merupakan suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan uang. Hal tersebut sangatlah mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi, karena kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada para mitra binaan terhadap tingkat pengembalian piutang. Jika piutang itu banyak yang tidak tertagih, maka penyaluran dana kemitraan tersebut akan terhambat/ macet dan akhirnya dana untuk program kemitraan ini secara otomatis habis/ berhenti.
Hal demikian membuat PT Jamsostek Kanwil V Semarang selalu memperhatikan risiko-risiko yang akan timbul dari para mitra binaan, baik pada awal (sebelum pemberian pinjaman) maupun berjalannya program kemitraan. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk risiko yang akan berdampak pada penyaluran dana kemitraan.
a.Risiko Sifat Usaha
Analisis risiko terhadap sifat usaha oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berdasarkan pada keramaian dari pelanggan calon mitra binaan adalah cukup baik. Karena keramaian dari para pelanggan sudah mencerminkan bahwa turn over usaha mitra binaan sangat rendah, hal ini didorong dari adanya permintaan pelanggan hanya terbatas pada satu barang komoditas saja (barang dan jasa sesuai yang diperdagangkan) sehingga untuk berpindah ke jenis usaha yang lain sangat kecil harapannya.
Selanjutnya analisis risiko terhadap sifat usaha oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berdasarkan pada jenis usaha merupakan sebuah analisa yang baik, karena faktor ini sangat menentukan seberapa besar tingkat risiko yang dimiliki oleh mitra binaan. Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Mulyono (pada Bab II) bahwa dari jenis usaha akan dapat diketahui tinggi/rendahnya risiko. Semakin khusus bidang usaha semakin tinggi risikonya.
Risiko sifat usaha adalah risiko atau penyimpangan terjadi karena jenis usaha yang mempunyai sifat berbeda-beda, dimana risiko ini sangat bervariasi dan tergantung pada usaha yang dilakukan oleh mitra binaan. Usaha kecil menengah yang menjadi mitra binaan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang hanya terbagi dalam 3 sektor yaitu sektor industri, sektor jasa, dan sektor perdagangan.
Pada lampiran 1 menguraikan tentang jenis usaha mitra binaan, bahwa jenis usaha yang dilakukan oleh mitra binaan adalah:
1).Sektor industri, meliputi: Konveksi, penyamatan kulit, penggilingan padi, makanan, dan pemancingan.
2).Sektor Jasa, meliputi: Wartel, simpan pinjam, sablon, dan lembaga pendidikan.
3).Sektor Perdagangan, meliputi: Toko bahan bangunan, dan toko lain-lain.
Pada lampiran 1, juga dapat dilihat bahwa tingkat penyaluran dana kemitraan yang paling tinggi dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja/ modal kerja pada investasi yaitu pada unit simpan pinjam di koperasi atau sebesar 28.21%. Kemudian perdagangan sebesar 17,95%; Toko dan konveksi masing-masing sebesar 10.26%; Industri, bahan bangunan, dan restoran masing-masing sebesar 5.13%; Penyamatan kulit, penggilingan, catering, lembaga pendidikan, dan wartel masing-masing sebesar 2.56%.
Untuk menjelaskan seberapa besar tingkat risiko yang dimiliki masing-masing mitra binaan, dapat di lihat pada lampiran 11 kolom ke 3 (tiga). Bahwa mitra binaan yang dikategorikan ke dalam usaha yang mempunyai tingkat risiko paling tinggi adalah pada usaha yang bergerak di bidang koperasi unit usaha simpan pinjam, toko, penggilingan padi, wartel, pemancingan, lembaga pendidikan, dan katering. Hal ini disebabkan karena pada usaha yang bergerak di bidang investasi pada aktiva lancar/ modal kerja mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Sebab lain mengapa dikategorikan pada tingkat risiko yang tinggi karena koperasi unit usaha simpan pinjam ini merupakan koperasi khusus karyawan yang dibangun dengan sistem ”saling percaya” sehingga terkadang pihak koperasi tidak mengutamakan jaminan. Pada toko tingkat turn over kegiatan usahanya sangat cepat, dan barang-barang yang dijual harus sesuai selera konsumen atau dengan kata lain sesuai kebutuhan konsumen sehingga jumlah barang setiap hari tidak akan selalu sama. Sedangkan untuk penggilingan padi, wartel, pemancingan, lembaga pendidikan dan katering mempunyai tingkat risiko yang tinggi karena jika tingkat spesifikasi usaha semakin khusus maka mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Kemudian karena pendapatan yang diterima oleh masing-masing usaha kecil tidak tentu atau berdasarkan pada volume penjualan barang dagangan. Selain itu ketidak sanggupan untuk meramalkan jalannya kejadian di masa depan juga akan melahirkan risiko, hal ini yang sering dialami oleh usaha bisnis yang dimiliki oleh perorangan, usaha yang bergerak dibidang jasa juga mempunyai tingkat risiko yang tinggi karena kegiatan usaha dalam bentuk jasa secara fisik tidak dapat disimpan kalau tidak ada pembelinya.
Akan tetapi usaha pada tingkat risiko yang tinggi ini tidak lain mempunyai dampak positif yaitu pada usaha pengembalian piutang, jika dilihat pada tingkat kolektibilitas kredit maka tingkat pengembalian piutangnya berjalan dengan lancar.
Mengapa usaha yang mempunyai tingkat risiko lebih tinggi justru menunjukkan tingkat pengembalian piutangnya lebih lancar, hal ini dikarenakan bahwa biasanya para pelaku usaha tersebut mempunyai sifat kehati-hatian atau tingkat kewaspadaannya yang lebih tinggi sehingga dengan kondisi seperti itu pasti akan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi juga. Dengan demikian jika income yang diperoleh dari suatu usaha adalah tinggi, maka pengusaha tersebut akan dapat mengkapitulasi (membayar) utang kepada krediturnya (pemberi pinjaman/utang) dengan sangat mudah. Dengan kata lain pendapatan selain menjadi tabungan juga untuk membayar utang.
Lain halnya dengan usaha yang mempunyai tingkat risiko yang lebih rendah, bahwa perputaran tingkat pengembalian piutangnya berjalan lambat atau kebanyakan macet. Hal ini karena pelaku usaha pada usaha yang mempunyai tingkat risiko yang rendah pada umumnya menjalankan usahanya dengan santai, dan tingkat kehati-hatiannya atau kewasapadaannya tidak begitu tinggi. Selain itu juga didorong dari adanya persepsi para pelaku usaha tersebut bahwa dengan risiko yang lebih rendah tidak akan memperoleh kerugian yang cukup tinggi jika usaha yang dijalankannya mengalami kerugian.
Oleh karena itu, pemberian pinjaman pada usaha yang mempunyai tingkat risiko lebih tinggi, PT Jamsostek dapat memberikan pinjaman pada calon mitra binaan yang lebih banyak.
Mitra binaan yang dikategorikan dalam tingkat risiko sedang adalah usaha yang bergerak pada bidang perdagangan, dan toko bahan bangunan. Mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang bergerak pada bidang perdagangan dan toko bangunan mempunyai tingkat risiko yang sedang karena kegiatan usaha tersebut tidak hanya menjual satu jenis barang saja dan sudah mempunyai jaringan pelanggan yang tetap, sehingga jumlah barang yang masuk dan keluar secara proporsional. Hal itu dibuktikan pada pesanan yang berkala dari pelanggan yang mempermudah forecasting bagi penjual.
Mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang dikategorikan pada tingkat risiko yang rendah adalah konveksi, industri, penyamatan kulit, dan sablon. Konveksi dan industri lainnya di kategorikan pada tingkat risiko yang rendah karena usaha ini tidak hanya membuat satu jenis barang saja, seperti contoh baju (kemeja) akan tetapi membuat beberapa jenis barang jadi, sehingga apabila salah satu jenis barang tidak laku dijual maka kerugiannya akan dapat ditutup dengan jenis barang yang lain yang laku dipasar. Begitu juga dengan sablon, usaha ini juga tidak hanya menyablon pada kaos dan celana olah raga, akan tetapi juga menyablon spanduk, tas, sandal, dan lain-lain.
Akan tetapi usaha pada tingkat risiko yang rendah ini memberikan dampak negatif pada perkembangan kemitraan, karena jika dilihat pada tingkat kolektibilitas kreditnya menunjukkan bahwa usaha pengembalian piutang banyak yang macet, sehingga pada masa-masa yang akan datang dapat di forechasting bahwa sebaiknya dalam pemberian pinjaman mengurangi pada usaha yang bergerak dalam bidang tersebut di atas (usaha yang mempunyai tingkat risiko rendah).
Jika dilihat berdasarkan pada tahun, tahun 2002 dan tahun-tahun sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang penyaluran dana program kemitraan dilakukan berdasarkan pada tingkat kebutuhan dana pada masyarakat Indonesia sangat tinggi, sehingga lebih ditekankan pada usaha yang bergerak pada bidang invetasi pada aktiva lancar karena akan memberikan tingkat pengembalian pinjaman yang tinggi dan akhirnya dapat meningkatkan laba yang signifikan. Selain itu, didasarkan juga pada proposal permohonan yang diajukan oleh mitra binaan.
Pada tahun 2003 dan 2004 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak menyalurkan dana program kemitraan dikarenakan tingkat pengembalian dari mitra binaan yang tidak berjalan dengan lancar. Sehingga mempunyai implikasi pada tahun 2005 sampai dengan 2006 yaitu pengurangan jumlah mitra binaan yang sangat signifikan. Pada tahun 2002 disalurkan dana kemitraan pada 222 jumlah mitra binaan, dikurangi menjadi 42 jumlah mitra binaan pada tahun 2005, dan 40 mitra binaan pada tahun 2006.
b.Risiko Geografis
Analisis risiko geografis oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dengan menganalisis letak/tempat usaha mitra binaan dapat dikatakan baik. Hal ini sesuai dengan teorinya Mulyono (pada Bab II) bahwa analisis perlu dilakukan berdasarkan kesesuaian letak usaha mitra binaan dengan pelanggan.
Risiko geografis dapat terjadi dalam hal kesalahan pemilihan tempat usaha, hingga menyebabkan biaya terlampau tinggi, lebih tinggi yang seperlunya. Memindahkan tempat usaha tentu saja tidak mudah karena memerlukan kembali suatu kelayakan yang baru.
Pada lampiran 2 yang menjelaskan tentang letak usaha kecil (alamatnya), teryata usaha kecil yang menjadi mitra binaan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang pada tahun 2002 tersebar pada seluruh wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut berbeda dengan keberadaan mitra binaan pada tahun 2005 dan 2006. Bahwa keberadaan mitra binaan sudah tersebar secara merata di seluruh wilayah propinsi Jawa Tengah, karena penyaluran dana kemitraan melalui kantor cabang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berada pada masing-masing kota besar di Propinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam menyalurkan dana kemitraan dibandingkan dengan program kemitraan yang diselenggarakan oleh BUMN yang lain. Misalnya PT Pertamina daerah IV persada IV yang letaknya di Jl. Pemuda Semarang, bahwa usaha kecil yang berada di wilayah Jawa Tengah dan ingin menjadi mitra binaan di PT Pertamina harus mendaftar langsung di kantor PT Pertamina di Jl. Pemuda Semarang.
Pada lampiran 11 meyebutkan bahwa tingkat risiko geografis pada mitra binaan dikategorikan pada tingkat risiko rendah, karena letak usaha kecil keberadaannya tidak jauh dari pelanggan (costumers) sehingga tidak memerlukan biaya yang relatif besar untuk penagihan piutang. Hal ini dibuktikan pada usaha penggilingan padi Sukowati yang berada di Kecamatan Toroh Kab. Grobogan letaknya adalah di pedesaan dekat dengan persawahan; pada koperasi karyawan juga dekat dengan para anggota koperasi karena koperasi-koperasi tersebut berada pada satu wilayah dengan tempat kerja karyawan sehingga tidak mengeluarkan biaya yang relatif tinggi untuk penagihannya; pada usaha konveksi letaknya sangat strategis, karena berada di suatu wilayah yang sebagian besar wilayahnya memasarkan produk pakaian, kain, korden dan sebagainya, yaitu letaknya di kota Pemalang; pada usaha UFO Studio yang letaknya berada di dekat pasar Purwodadi juga sangat strategis, karena kemungkinan besar pelanggannya adalah pedagang-pedagang yang berjualan di pasar dan sekitarnya yang tidak lain tujuannya adalah untuk reklame/ mengenalkan barang/jasa yang dibisniskan; dan untuk toko-toko letaknya juga strategis yaitu terletak pada wilayah perumahan penduduk setempat.
c.Risiko Uncertainty
Analisis risiko uncertainty yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sangatlah logis, dan hal ini dapat dikatakan kurang baik. Karena menurut teorinya Mulyono (pada Bab II) untuk pengukuran kegagalan pemberian kredit dapat dihitung dengan menggunakan formula, tetapi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum menggunakan formula tersebut sehingga pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 mitra binaan banyak yang macet dalam pengembalian piutang.
Ketidakpastian usaha akan berbeda-beda dari usaha yang satu dengan usaha lainnya, ini tergantung pada jenis usaha yang dilakukan. Suatu usaha dagang yang akan mengalami kebangkrutan apabila barang dagangannya sering melebihi batas usia (kadaluwarsa) yang disebabkan dari pihak pembeli dan menentukan target yang akan dihasilkan karena perusahaan harus benar-benar tahu tentang permintaan customuers, lembaga pendidikan yang kehilangan legitimasi dalam masyarakat, usaha pemancingan dan catering yang kalah persaingan akan pesona, kreativitas masakan dan rasa masakan, akan lebih tidak pasti lagi pada usaha konveksi dan sablon yang mengatasi sejumlah bahan baku dengan berusaha dalam memproduksi barang jadi sesuai dengan order dan inovasi produk yang dibutuhkan para pelanggan, walaupun terkadang permintaan pesanan sulit untuk dinormalkan karena permintaan pesanan itu sendiri merupakan faktor ekstern perusahaan yang sulit diukur.
Sesuai dengan landasan teori (Bab II) bahwa pemahaman risiko kredit ini nantinya juga akan bermanfaat dalam penetapan suku bunga kredit misalnya dengan semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, maka sudah sepantasnyalah suku bunga yang dibebankan kepada nasabah yang bersangkutan juga semakin tinggi. Manfaat lainnya yaitu dalam penetapan asuransi jaminan, yaitu apakah kondisi penutupan asuransi (insurance coverage) cukup pada asuransi kebakaran saja atau juga risiko-risiko yang lain (extended coverage). Begitu juga dalam perhitungan cadangan penghapusan debitur dubius akan mempunyai pengaruh pula. Semakin tinggi dari risiko kredit yang diberikan kepada para nasabah suatu bank/perusahaan, maka cadangan debitur dubius yang dibentuk harus semakin tinggi pula.
Jika dilihat pada lampiran 1, menjelaskan bahwa semua usaha para mitra binaan pada tahun 2002 sampai tahun 2006 merupakan usaha dalam lingkup kecil, padahal bahwa tingkatan ketidakpastian juga akan berhubungan dengan luas usaha, perusahaan kecil dapat dianggap sebagai perusahaan yang sedang menghadapi ketidakpastian yang luar biasa, karena hanya memiliki satu jenis usaha saja, kurangnya kemampuan manajemen dan terbatasnya sumber pendapatan. Lain halnya dengan perusahaan besar, usaha yang lebih besar pada umumnya mengahadapi ketidakpastian yang lebih kecil, karena memiliki berbagai jenis usaha yang menjadi sumber pendapatan, dan penurunan pendapatan dari sebuah usaha mungkin dapat tertutup oleh pendapatan yang diperoleh jenis usaha lainnya, juga dikarenakan perusahaan itu dapat menggunakan ahli-ahli khusus.
Untuk menganalisis risiko PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan pendekatan dengan menggunakan prinsip 5 C yaitu character, capacity, conditions, capital, dan collateral. Penilaian 5C dilakukan berdasarkan pada proposal calon mitra yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta laporan keuangan selama 2 tahun terakhir. Penilaian yang didasarkan pada prinsip 5 C ini sangat baik.

2.Analisa Tingkat Pengembalian Piutang Kemitraan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang
Untuk menghasilkan usaha yang efisien perlu diperhatikan perencanaan baik strategis maupun praktis, pengorganisasian untuk memperjelas wewenang atau perintah dan tanggung jawab dan bagaimana menggerakkan perusahaan, bagaimana memilih orang yang cakap di dalam menjalankan tugasnya, sistem/prosedur dan kebijakan-kebijakan yang dipakai sehingga mencapai hasil yang maksimal tanpa kesia-siaan. Yang perlu mendapat perhatian adalah:
a.Kebijaksanaan Pinjaman/ Kredit
Di dalam kebijaksanaan kredit yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero) menerangkan apakah yang dimaksud dengan kemitraan, usaha kecil, kualitas pinjaman, BUMN pembina, pemulihan pinjaman macet, syarat-syarat pinjaman, bunga pinjaman, dan kebijakan penagihan. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang berhubungan dengan syarat dan prosedur peminjaman sudah jelas dan pasti sehingga dapat dikatakan sangat baik.
Realisasi kebijaksanaan pinjaman kepada mitra binaan sudah dapat dikatakan sangat baik, karena sesuai dengan teori (pada Bab II) yang telah di catatkan oleh PT Jamsostek bahwa setiap perusahaan yang meminjam adalah disertai dengan barang jaminan tertentu.
Kewajiban BUMN pembina program kemitraan dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penyaluran, dan pemantauan kepada mitra binaan. Hal tersebut cukup baik dalam pembuatan kebijaksanaan, dan dilaksanakan oleh PT Jamsostek Kanwil V Semarang. Akan tetapi untuk lebih dapat dikatakan baik, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang seharusnya juga melakukan tindakan pembinaan yang nyata, karena jika dilihat pada kejadian-kejadian tahun 2002 bahwa mitra binaan banyak yang mengalami kemacetan dalam pengembalian piutangnya dikarenakan usaha mitra binaan tidak berjalan dengan lancar. Jadi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang selain memperhatikan kemampuan mitra binaan juga perlu memperhatikan kondisi mitra binaan dengan tindakan pembinaan yang bertujuan membangun keadaan mitra binaan yang kondusif, maju dan berkembang, dengan demikian mitra binaan akan mampu mengembalikan piutangnya yang macet.
Dengan perubahan kebijaksanaan pinjaman pada tahun 2002 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengalami perubahan yaitu pada jumlah mitra binaan, sehingga dalam penyaluran dana kemitraan akan lebih efektif dan efisien. Dan hal itu akan mengurangi beban PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang terhadap program kemitraan khususnya pada penagihan pinjaman-pinjaman yang macet karena hal terebut dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang yang berada pada wilayah yang sama dengan mitra binaan.
Di sisi lain dengan adanya perubahan kebijaksanaan pinjaman tersebut juga membuat biaya-biaya yang dikeluarkan relatif besar menjadi lebih efisien, seperti halnya dalam melakukan survei, penagihan piutang yang macet, dan sebagainya.
Pembatasan yang diberlakukan oleh undang-undang dan ketentuan administratif memberikan jawaban bagi banyak pertanyaan tentang keamanan, kesehatan dan keuntungan pemberian pinjaman PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Pertanyaan mengenai pinjaman, jatuh tempo yang lebih baik, dan jenis pinjaman yang diberikan sudah terjawab. Kebijakan pemberian pinjaman tertulis memberikan beberapa manfaat, manfaat yang paling penting adalah bahwa kebijaksanaan ini memberikan pedoman pada pejabat kredit dan dengan demikian menciptakan kadar keseragaman yang lebih besar dalam melakukan pemberian pinjaman.

b.Analisis Pemberian Kredit
Analisis pemberian pinjaman yang dilakukan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 dilakukan secara singkat. Hal ini berarti PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengabaikan proyeksi implikasi pada usaha pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh mitra binaan. Dan cara penganalisaan ini juga akan mempunyai banyak kelemahan diantaranya tidak efektif dan efisien, yakni forecasting yang diambil oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak tepat. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2003 dan 2004 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak menyalurkan dana kemitraan dikarenakan tingkat kemacetan pengembalian pinjaman terlalu tinggi.
Simulasi analisis kinerja keuangan (likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas) yang di lakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berarti memberikan keterangan tentang arah yang dituju perusahaan calon mitra binaan maupun kondisi keuangan yang sedang berjalan dan laba yang terakhir diperoleh. Pada Bab II dijelaskan bahwa dalam menganalisis kecenderungan pejabat kredit tertarik tidak hanya atas perubahan dari tahun ke tahun dan mungkin perubahan bulan ke bulan dalam kuantitas keseluruhan seperti penjualan dan laba, tapi juga tertarik terhadap kecenderungan rasio penting seperti laba bersih terhadap penjualan, aset lancar terhadap utang jangka pendek, dan total utang terhadap total aset.
Jika dilihat perbandingan pada analisis pemberian pinjaman antara tahun 2002 dengan tahun 2005 dan 2006, analisa pemberian pinjaman yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sudah mengalami kemajuan yaitu adanya analisis pemberian pinjaman dengan memperhitungkan kinerja keuangan calon mitra binaan melalui laporan keuangan sehingga akan mengurangi tindakan forecasting yang tidak tepat terhadap pengembalian pinjaman sekaligus bunganya. Hal demikian juga menunjukkan
Analisa pemberian pinjaman/kredit yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah untuk menentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman (payback period). Pada tahun 2002 PT Jamsostek Kanwil V Semarang memberikan periode pembayaran pinjaman dengan 2 kategori yaitu selama 5 tahun dan 3 tahun. Akan tetapi pada tahun 2005 dan 2006 hanya diberikan jangka waktu yang sama yaitu 3 tahunan, hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko (dapat dilihat pada lampiran laporan status mitra binaan ).
Pemberian pinjaman oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang diatur ketat karena beberapa pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah untuk melindungi keselamatan kredit PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang, salah satu contoh adalah pembatas yang dikenakan pada jumlah kredit yang diberikan pada mitra binaan. Tujuan tersbut adalah untuk mengurangi penumpukan pinjaman yang tidak tepat dan mengurangi risiko.
c.Persyaratan Pinjaman
Persyaratan pinjaman yang disepakati pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sama dengan persyaratan pinjaman pada tahun 2005 dan 2006. Hal ini menunjukkan bahwa dalam persyaratan pinjaman tidak ada yang menjadi faktor penyebab kemacetan pengembalian pinjaman pada tahun 2003 dan 2004 yang mengakibatkan tidak disalurkan dana kemitraan selama 2 tahun tersebut.
Persyaratan pinjaman yang di tetapkan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang kepada calon mitra binaan meliputi:
1).Persyaratan kuantitatif: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan melihat aspek-aspek keuangan perusahaan mitra binaan yang meliputi jumlah asset maksimal, penjualan/omset maksimal dalam 1 tahun, dan jumlah dana pinjaman yang diberikan.
2).Persyaratan kualitatif: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan memperhatikan aspek hukum dan legalitas calon mitra binaan, kepemilikan perusahaan mitra binaan, tahun minimal berlangsungnya kehidupan usaha calon mitra binaan (umur usaha calon mitra binaan), dan karakter calon mitra binaan.
3).Persyaratan dokumen: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan mempertimbangkan kelengakapan surat-surat permohonan pinjaman yang meliputi surat-surat rekomendasi, proposal permohonan pinjaman yang disertai berbagai lampiran-lampiran, dan dokumen-dokumen lainnya yang bersangkutan dengan perusahaan calon mitra binaan.
Dari ketiga persyaratan tersebut di atas, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang telah memberikan persyaratan yang adil kepada calon mitra binaan. Artinya bahwa PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang menunjukkan suatu tindakan yang bebas dari bias atau berarti bersikap sama atau seimbang terhadap semua calon mitra binaan baik yang berbentuk perseroan, koperasi, ataupun perorangan. Kemitraan yang dilandasi sikap adil menunjukkan adanya pengorbanan dari pihak yang bermitra untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Pengorbanan yang diberikan oleh satu pihak tidak berarti merupakan suatu kerugian melainkan suatu tindakan yang telah diperhitungkan demi meraih nilai tambah yang maksimal (sesuai kajian teori pada Bab II) .
d.Kebijaksanaan Penagihan
Dengan sistem pembayaran on line yang diterapkan selama tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 merupakan tindakan yang efektif dan efisien. Sistem ini selain memudahkan para mitra binaan dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dengan tidak merasa lelah (tidak perlu datang ke kantor cabang maupun wilayah), juga membantu PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam bidang admistrasi bulanan program kemitraan.
Efisiensi dapat ditingkatkan dengan meminimalkan pengorbanan (input). Dalam hal efisien input dapat berbentuk waktu dan tenaga. Perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang kecil. Sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi dan sarana produksi, dengan bermitra akan dapat menghemat waktu produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.
Namun dalam sistem penagihan seperti ini terdapat beberapa kelemahan, salah satunya yaitu mitra binaan ”Bandel/Nakal” tidak melakukan pembayaran yang tepat waktu atau bahkan sampai menunggak berbulan-bulan. Tindakan seperti ini yang dikemudian hari menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan pengembalian piutang oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Dengan diberlakukan denda pembayaran yang tidak tepat waktu merupakan solusi yang terbaik pada piutang yang macet.
e.Pengamanan
1).Collectibility Credit
Pada lampiran 12 yang menyebutkan tentang evaluasi kolektibilitas kredit mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pertahun, bahwa usaha kecil dan koperasi yang menjadi mitra binaan pada tahun 2002 dan mulai membayar piutang setelah 1 bulan menerima pinjaman, di tahun 2002 adalah 7 (24.14%) mitra binaan pembayarannya lancar, 2 (6.90%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 2 (6.90%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 18 (62.06%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2003 adalah 9 (31%) mitra binaan pembayarannya lancar, 1 (3.45%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 19 (65.52%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2004 adalah 6 (20.69%) mitra binaan pembayarannya lancar, 1 (3.45%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 3 (10.34%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 18 (62.06%) mitra binaan pembayarannya macet.
Mitra binaan pada tahun 2002 seharusnya sudah melunasi jumlah pokok pinjaman beserta bunganya pada tahun 2004, karena jangka waktu yang diberikan pada mitra binaan rata-rata adalah 3 tahun. Akan tetapi, karena banyak yang macet maka PT Jamsostek kanwil V Semarang memberlakukan perubahan kebijakan penagihan dengan memperpanjang jangka waktu maksimal 2 tahun. Sehingga diperoleh data tingkat kolektibilitas pada tahun 2005 adalah 6 (20.68%) mitra binaan pembayarannya lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0 %) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 22 (75.86%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2006 adalah 0 (0%) mitra binaan pembayarannya lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 29 (100%) mitra binaan pembayarannya macet.
Sedangkan mitra binaan pada tahun 2005 tingkat kolektibilitasnya sebesar 4 (80%) mitra binaan pembayarannya lancar, 2 (20%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 0 (0%) mitra binaan pembayarannya macet. Ini berarti bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang dapat merekapitulasi risiko sehingga mitra binaan tepat waktu dalam pembayaran piutang.
Pada tahun 2006 mitra binaan yang di kelompokkan pada kredit lancar adalah 0 (0%), kredit kurang lancar sebesar 3 (60%), kredit ragu-ragu 1 (20%), dan macet 1 (20%). Hal ini berarti PT Jamsostek Kanwil V Semarang mengalami penurunan dalam mengkapitulasi risiko.
2).Sifat Pengamanan
Pengawasan PT Jamsostek Kanwil V semarang terhadap dana pinjaman mitra binaan, meliputi: pemantauan/ monitoring apakah transfer dana telah diterima oleh mitra binaan, pemantauan/ monitoring atas kelancaran pembayaran angsuran pinjaman dana mitra binaan, membuat surat tagihan/ peringatan kepada mitra binaan yang melalaikan kewajiban membayar angsuran pinjaman, melakukan pembinaan kepada mitra binaan dan pemantauan perkembangan usaha mitra binaan, dapat menunjuk Pihak III yang ahli dibidangnya untuk keperluan asistensi pengembangan usaha mitra binaan.
Monitoring perkembangan usaha mitra binaan dilaksanakan setelah penyaluran dana pinjaman sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut sesuai dengan wilayah mitra binaan. Sifat monitoring perkembangan usaha mitra binaan yang pertama adalah aktif, yaitu monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan survey lapangan ke lokasi usaha mitra binaan. Dan ke dua pasif, yaitu monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan laporan triwulanan mitra binaan.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah formulir monitoring, laporan triwulanan mitra binaan, surat peringatan I/II/III, surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (Statement of Loan).
Surat peringatan pertama kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman kurang lancar. Surat peringatan kedua kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman ragu – ragu. Surat peringatan ketiga kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman macet. Setiap surat peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan) (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran).

3).Pembinaan
Hasil wawancara peneliti dengan salah satu karyawan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tentang pembinaan kepada mitra binaan adalah PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang selama tahun 2002 sampai dengan sekarang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum pernah melakukan pembinaan terhadap mitra binaan. Hal ini berarti bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang tidak dapat memberikan support yang baik, dimana dari support tersebut akan dapat memberikan pemahaman dan pengertian yang fundamental dan pada akhirnya usaha para mitra binaan maju dan berkembang dengan baik sehingga dapat mengembalikan pinjamannya beserta tingkat bunga.
Jika dilihat pada evaluasi tingkat kolektibilitas mitra binaan, seharusnya PT Jamsostek Kanwil V Semarang melakukan tindakan pembinaan yang dilakukan secara rutin kepada para mitra binaan karena banyak piutang tak tertagih.
4).Kemacetan Kredit
Penyebab dari keadaan kredit macet yang terjadi pada mitra binaan rata-rata adalah usaha mitra binaan tidak dapat berjalan lancar, hal ini terjadi akibat para pelanggan yang sedikit demi sedikit meninggalkan usaha yang dijalankan oleh mitra binaan dan memilih mengkonsumsi (membeli) ditempat lain, sehingga kesulitan-kesulitan keuangan dialaminya.
Penyebab yang lain adalah identitas mitra binaan tidak lengkap yaitu nama mitra binaan ada tetapi alamat mitra binaan tidak jelas. Kemudian piutang pinjaman dari perusahaan yang sudah dilikuidasi.
Pelaksanaan penyelesaian piutang pinjaman macet mitra binaan bagi Kantor Wilayah/ Cabang Pelaksana PUKK PT Jamsostek (Persero) melalui kerjasama dengan BUPLN dan berdasarkan standar operasi prosedur yang telah biasa diterapkan oleh pihak BUPLN dalam menyelesaikan piutang negara.

1 komentar:

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut