Senin, 17 Desember 2007

DAFTAR PUSTAKA

Brigham, Eguene F dan Houston, Joel F. 2001. Manajemen Keuangan. Jakarta: Erlangga.
Darsyah Sinungan, Much. 1999. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.
DPKP & PKBL, Biro. 2004. Kebijakan Umum PKBL PT Jamsostek (Persero). Jakarta: Jamsostek.
Gitosudarmo, Indriyo. 2002. Manajemen Keuangan. Yogyakarta: BPFE.
IBI. 1999. Kamus Perbankan. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Indriantoro, Nur, dan Supomo, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Yogjakarta: BPFE.
Jafar Hafsah, Mohammad. 2000. Kemitraan Usaha, Konsepsi Dan Strategi. Jakarta: PT Pustaka Sinar Harapan.
Jamsostek. 2005. Kumpulan Peraturan Perundangan Jamsostek. Jakarta: Jamsostek.
Kown dkk, Arthur J. 2001. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan - buku satu. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyono, Teguh Pujo. 2001. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Yogyakarta: BPFE.
Muslich, Mohamad. 2003. Manajemen Keuangan Modern, Analisis, Perencanaan, Dan Kebijaksanaan. Jakarta: PT Bumi aksara.
Sudjana. 2001. Metoda Statistika. Bandung: Tarsito.
Umar, Husein. 1998. Riset Akuntansi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Umar, Husein. 2000. Research Methods in Finance and Banking. Jakarta: PT Gramedia.
Vanhorne, James C., John M. Wachowicz, JR. 1997. Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
ANALISIS RISIKO DAN TINGKAT PENGEMBALIAN PIUTANG PROGRAM KEMITRAAN
PADA PT JAMSOSTEK (Persero) KANWIL V SEMARANG


SKRIPSI
Diajukan Dalam Rangka Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
Pada Universitas Negeri Semarang


Oleh:
ADIB AMINUDDIN AQ
NIM. 3352403527

Program Studi: Manajemen Keuangan S1


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2007
PERSETUJUAN PEMBIMBING


Skripsi ini telah disetujui oleh pembimbing untuk diajukan di sidang ujian skripsi pada:

Hari :
Tanggal :






Menyetujui,


Pembimbing I Pembimbing II




Dra. Margunani, MP. Drs. Syamsu Hadi, M.Si.
NIP. 131570076 NIP. 130686734



Mengetahui,
Ketua Jurusan Manajemen



Drs. Sugiharto, M.Si.
NIP. 131286682






PENGESAHAN KELULUSAN


Skripsi ini telah dipertahankan di depan sidang panitia ujian skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang pada:

Hari :
Tanggal :


Penguji Skripsi




Drs. Widiyanto, M.BA, MM.
NIP. 1322008714



Ketua Anggota



Dra. Margunani, MP. Drs. Syamsu Hadi, M.Si.
NIP. 131570076 NIP. 130686734




Mengetahui,
Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Semarang



Drs. Agus Wahyudin, M.Si.
NIP. 131658236


PERNYATAAN

Saya menyatakan bahwa yang tertulis di dalam skripsi ini benar-benar hasil karya sendiri, bukan jiplakan dari karya tulis orang lain, baik sebagian atau seluruhnya. Pendapat atau temuan orang lain yang terdapat dalam skripsi ini dikutip atau dirujuk berdasarkan kode etik ilmiah.



Semarang, Juni 2007



Adib Aminuddin AQ
NIM.3352403527

















MOTTO DAN PERSEMBAHAN




BERFIKIR BAHWA HARI INI AKAN MATI, DAN ESOK HARI
MASA DEPAN MASIH PANJANG
Kobarkan Semangat Hidup Untuk Arungi Lautan Kehidupan
Bekalilah Diri Dengan Segala Ilmu, Karena Ilmu Akan Memulyakan Diri
Hiasilah Hidup Ini Dengan Berbagai Upaya Dan Doa
Kesabaran dan Istiqomah Adalah Kunci Dari
Keajaiban Sang Kholiq
(Penulis)













Skripsi ini saya persembahkan kepada:
Ibu Mahshushotin Nafi’ah dan Almaghfurllah KH. A. Qomaruddin M.
Kakak-kakakku dan Adik-adikku yang aku sayangi
Special thanks to Rachmad Andi P.
Rekan-rekan Mahasiswa Manajemen dan Teman-Teman “Sementara Kos”

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah. Syukur dan do’a selalu kupanjatkan kepada Allah SWT, karena hidayah dan rahmat serta maghfiroh-Nya yang mengiringi penulis selama dalam penyusunan skripsi. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Agung Baginda Muhammad SAW, yang insya Allah akan memberikan syafaatnya kepada kita semua di yaumul qiyamah nanti. Amiin.
Ucapan terima kasih penulis berikan kepada pihak-pihak yang telah memberi dukungan dan bantuan dengan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :
1.Bapak Prof. DR. Sudidjono, M.Si. Rektor Universitas Negeri Semarang.
2.Bapak Drs. Agus Wahyudin, M.Si. Dekan Fakultas Ekonomi.
3.Bapak Drs. Sugiharto, M.Si. Kepala Jurusan Manajemen.
4.Bapak Drs. Suardi Dullah selaku Pimpinan PT JAMSOSTEK (Persero), atas izinnya sebagai tempat pelaksanaan penelitian skripsi.
5.Ibu Dra. Margunani, MP. selaku dosen pembimbing skripsi I, atas bimbingan dan pengarahannya.
6.Bapak Drs. Syamsu Hadi, M.Si. selaku dosen pembimbing skripsi II, atas bimbingan dan pengarahannya.
7.Bapak dan Ibu serta keluargaku yang telah memberikan do’a dan kasih sayang.
8.Bapak dan Ibu Dosen Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, yang telah memberikan begitu banyak ilmu.
9.Dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan skripsi.
Semoga amal dan kebaikan yang telah diberikan oleh Bapak/Ibu/Saudara akan dibalas dengan kebaikan yang lebih banyak lagi dari Allah SWT dan selalu mendapatkan Maghfiroh-Nya. Amiin.


Semarang, Juni 2007
Penulis,
SARI
Adib Aminuddin AQ. 2007. ”Analisis Risiko dan Tingkat Pengembalian Piutang Program Kemitraan Pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang & DIY”. Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.
Key Word: Program Kemitraan, Analisis Risiko, Tingkat Pengembalian Piutang, Mitra Binaan.
Program kemitraan di PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2003-2004 dihentikan karena macet. Permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek-aspek apa saja yang dibutuhkan dalam menganalisis risiko dan tingkat pengembalian piutang program kemitraan di PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dan bagaimana cara menganalisisnya.
Populasi mitra binaan sebesar 304 dan digunakan teknik proporsional random sampling digunakan untuk memperoleh sampel. Untuk memperoleh data dilakukan wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan tabel check list risiko dan evaluasi tingkat kolektibilitas kredit.
Dari penelitian yang telah dilakukan pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang, pertama adalah analisis terhadap risiko, dilakukan dengan cara survei ketempat usaha calon mitra binaan dengan memperhatikan keramaian pelanggan, jenis usaha, keberadaan tempat usaha calon mitra binaan, dan terhadap prinsip 5 C yaitu character, capacity, condition, dan collateral. Kedua adalah analisis terhadap tingkat pengembalian piutang, yaitu meliputi: a) Evaluasi collectibily credit artinya mengelompokkan mitra binaan pada kelompok lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. b) Sifat pengamanan, meliputi: monitoring apakah dana pinjaman sudah ditransfer, membuat surat tagihan kepada mitra yang melalaikan kewajiban membayar angsuran. c) Pembinaan, belum pernah melakukan pembinaan secara nyata. Hal ini berarti dalam pengamanan pada pembinaan dapat dikatakan tidak baik karena tidak dapat direalisasikan. d) Penyebab dari kemacetan kredit adalah usaha mitra binaan yang tidak berjalan dengan lancar dan identitas mitra binaan tidak lengkap.
Dapat ditarik simpulan, bahwa aspek yang digunakan dalam menganalisis risiko dan tingkat pengembalian piutang, hanya pada aspek usaha. Dan sebagai saran perlu di perhatikan aspek-aspek lain yang bersifat fundamental terhadap risiko kemitraan; pembinaan kepada mitra binaan supaya dapat direalisasikan.






DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PRSETUJUAN PEMBIMBING ii
PENGESAHAN iii
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI iv
HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN v
KATA PENGANTAR vi
SARI vii
DAFTAR ISI viii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah 1
B.Rumusan Masalah 5
C.Tujuan Dan Manfaat Penelitian 6
D.Penegasan Istilah 7
E.Sistematika Penulisan Skripsi 8
BAB II LANDASAN TEORI
A.Landasan Teori Penelitian 10
1.Program Kemitraan 10
2.Risiko 20
3.Tingkat Pengembalian Piutang 27
B.Kerangka Berpikir 48
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.Populasi 51
B.Sampel Dan Teknik Sampling 51
C.Variabel Penelitian 54
D.Metode Pengumpulan Data 55
E.Analisis Data 56


BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.Diskripsi Variabel 57
B.Pembahasan 83
BAB V PENUTUP
A.Simpulan 108
B.Saran 109
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


































DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1. Kerangka Berpikir 49






















DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1. Perhitungan Sampel Dengan Proporsional Random
Sampling 53
Tabel 2. Daftar Sampel Mitra Binaan Tahun 2002-2006 54
Tabel 3. Kebijaksanaan Pinjaman 60




































DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Nama Mitra Binaan, Bentuk Badan Hukum Dan Jenis Usaha
Lampiran 2. Letak Geografis Mitra Binaan
Lampiran 3. Permohonan Bantuan Pembinaan
Lampiran 4. Formulir Evaluasi Kelayakan Pinjaman
Lampiran 5. Surat Perjanjian
Lampiran 6. Jadwal Pembayaran Pokok Dan Bunga Pinjaman Dana Usaha Kecil Dan Koperasi
Lampiran 7. Surat Peringatan I/ II/ III Dan Surat Teguran Pinjaman Macet
Lampiran 8. Konfirmasi Jumlah Pinjaman (Statement Of Loan)
Lampiran 9. Formulir Monitoring Perkembangan Usaha Mitra Binaan
Lampiran 10. Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi/Lapangan
Lampiran 11. Check List Risiko Kredit
Lampiran 12. Evaluasi Kolektibilitas Kredit Mitra Binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang Tahun 2002-2006
Lampiran 13. Pedoman Wawancara
Lampiran 14. Laporan Status Piutang Mitra Binaan Tahun 2002-2006
BAB V
PENUTUP


A.Simpulan
Dari penelitian yang telah dilakukan, sesuai dengan esensial penelitian bahwa PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebagai instansi yang menyelenggarakan program kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi harus memperhatikan beberapa aspek-aspek ekonomi untuk mengkapitulasi (meminimalkan) risiko dan tingkat pengembalian piutangnya. Kemudian dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.Aspek-aspek yang digunakan oleh PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah V Semarang dalam menganalisis risiko dan tingkat pengembalian piutang adalah dengan mempertimbangkan aspek usaha yaitu jenis usaha, prospek, keramaian (loyalitas dari pelanggan mitra binaan), dan karakter. Selain itu PT Jamsostek Kanwil V Semarang juga menilai dari aspek 5 C yaitu Character, capacity, conditions, capital, dan collateral terhadap usaha kecil dan koperasi yang akan menjadi calon mitra binaan. Penganalisisian data tersebut berdasarkan pada laporan keuangan 2 tahun terakhir.
2.Penganalisisan PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah V Semarang pada tahun 2002 hanya melakukan penganalisisan terhadap aspek usaha yang meliputi jenis usaha, prospek usaha, loyalitas, dan karakter. Sedangkan pada tahun 2005 dan 2006 PT Jamsostek Kanwil V Semarang telah mengalami peningkatan dalam melakukan analisis pemberian pinjaman yaitu selain menilai dari aspek usaha juga menilai tingkat kinerja keuangan yaitu perhitungan simulasi dari likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas.
3.Perkembangan program kemitraan pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 adalah berjalan lambat, hal itu ditunjukkan pada evaluasi tingkat kolektibilitas tahun 2002 sampai dengan 2004 yang menunjukkan bahwa jumlah mitra binaan yang tergolong kredit macet sebesar 56 mitra binaan (64.37%), lancar 22 mitra binaan (25%), kurang lancar 4 mitra binaan (4.60%) dan ragu-ragu 5 mitra binaan (5.75%). Sedangkan program kemitraan yang di realisasikan pada tahun 2005 mengalami peningkatan yaitu sebesar 40% kredit lancar dan 60% kredit kurang lancar. Sedangkan pada tahun 2006 mengalami penurunan yaitu sebesar 60% kredit kurang lancar, 20% kredit ragu-ragu dan 20% kredit macet.

B.Saran
1.Untuk PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilyah V Semarang adalah:
a.Sebaiknya PT Jamsostek Kanwil V Semarang melakukan analisis pemberian kredit dengan hati-hati dan kesungguhan yaitu penilaian berdasarkan aspek ekonomi, aspek geografi, aspek hukum (kelegalitasan suatu usaha) dan aspek budaya. Karena hal demikian bersifat fundamental terhadap risiko kemitraan dalam rangka pengembalian piutang.
b.Sebaiknya PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan tindakan pembinaan yang mengarahkan mitra binaannya menuju perkembangan usaha yang dilakukan, karena hal ini dirasa akan membantu PT Jamsostek Kanwil V Semarang dalam hal tingkat pengembalian yang lancar.
c.Sebaiknya bagi karyawan PT Jamsostek Kanwil V Semarang bagian administrasi tetap meningkatkan kinerja kearsipan yang lebih baik yaitu runtut dan rapi.
2.Untuk Peneliti selanjutnya disarankan agar dalam penelitian benar-benar memahami isi (esensial) penelitian yang dilakukan, sehingga apabila terdapat hambatan pada lapangan (kenyataan) tidak membuat suatu keputusasan. Kemudian penelitian tentang program kemitraan pada PT Jamsostek Kanwil V Semarang, diharapkan meneliti variabel-variabel yang lain.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A.Diskripsi Variabel
1.Analisis Risiko
PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang menyatakan bahwa risiko yang akan timbul pada mitra binaannya jika dinilai dari sifat usaha, faktor geografis, dan uncertainty adalah dianggap sama, yaitu mempunyai tingkat risiko yang rendah.
a.Risiko Sifat Usaha
Pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam menganalisis risiko dari aspek sifat usaha hanya dilakukan dengan melakukan survei langsung ke tempat dimana mitra binaan berada. Survei tersebut hanya untuk memastikan tentang loyalitas pelanggan usaha mitra binaan atau dinilai dari sisi keramaian pelanggan mitra binaan. Jika kegiatan bisnis/usaha calon mitra binaan ramai dengan pelanggan akan diberikan pinjaman, dan sebaliknya jika sepi dari pelanggan maka tidak akan diberikan pinjaman.
Selain itu PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan analisis risiko terhadap sifat usaha adalah dengan mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan oleh mitra binaan. Data mitra binaan tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 yang menjelaskan tentang nama mitra binaan dan jenis usaha, dapat dilihat pada lampiran 1 (Data nama mitra binaan, bentuk badan hukum, dan jenis usaha).
b.Risiko Keadaan Geografis
Penganalisisan risiko geografis yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sampai dengan 2006 dilakukan dengan melihat/survei pada letak/tempat didirikannya usaha calon mitra binaan. Jika letak usaha calon mitra binaan dekat dengan lingkungan masyarakat yang akan menjadi sasaran pelanggannya (costumers) maka akan diberikan pinjaman, dan sebaliknya apabila letak tempat usaha tidak strategis dan berdekatan dengan masyrakat tidak akan diberikan pinjaman. Hal ini dikarenakan ruang lingkup calon mitra binaan adalah kecil, artinya kredit diberikan pada usaha kecil dan menengah sehingga keberadaan tempat usaha dengan lingkungan pelanggan menjadi perhatian yang paling utama.
Letak tempat usaha mitra binaan tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 dapat dilihat pada lampiran 2 (Data alamat mitra binaan).
c.Risiko Uncertainty
Untuk menjelaskan risiko ketidakpastian ini, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebelum pemberian kredit melakukan analisa risiko terhadap ketidak pastian usaha calon mitra binaan dengan cara berspekulasi. Artinya bahwa risiko uncertainty ini tidak diperhitungkan secara pasti, hanya menggantung pada kegiatan operasionalnya usaha calon mitra binaan karena dirasa pinjaman hanya diberikan kepada usaha kecil dan menengah, sehingga analisis risiko uncertainty tidak merupakan faktor utama dalam analisis risiko.

2.Tingkat Pengembalian Piutang
a.Kebijaksanaan Pinjaman/Kredit
Kebijaksanaan kredit yang telah dirumuskan oleh PT Jamsostek Kanwil V Semarang adalah kebijaksanaan yang telah dibuat oleh Pimpinan PT Jamsostek (Persero) kantor pusat. Sesuai keputusan yang telah disepakati bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sebagai pelaksana langsung. Tetapi pada tahun 2005 dan 2006 disalurkan melalui kantor-kantor cabang di tiap-tiap kota (kantor cabang sebagai pelaksana di kota propinsi) dan kanwil V hanya melakukan persetujuan dana dengan melihat, menimbang, dan memutuskan berdasarkan analisisan data dari kantor cabang.
Kebijaksanaan PT Jamsostek Kanwil V Semarang terhadap jumlah pinjaman/kredit beserta bunganya kepada mitra binaan adalah sebagai berikut.






Tabel 4
Kebijaksanaan Pinjaman

No
Nama Mitra Binaan
PINJAMAN
PERJANJIAN


Pokok
Bunga
Jumlah
Tanggal
Tgl
Jatuh
Tempo
1
CV. Andalas
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
20/10/00
19/1/03
2
CV. Atams Cipta
20,000,000.00
1,950,000.00
21,950,000.00
20/1/00
19/1/03
3
Ira Creation
25,000,000.00
2,437,500.00
27,437,500.00
18/10/99
17/10/02
4
Konveksi Aneka
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
13/11/98
12/11/01
5
Konveksi Bintang
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
18/2/99
17/2/02
6
Penggilingan Padi Sukowati
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
12/1/99
11/1/02
7
Kopkar Rumpun Tirta Cilacap
20,000,000.00
1,950,000.00
21,950,000.00
23/10/02
22/10/05
8
UD. Tiga Putera
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
20/1/00
19/1/03
9
CV. Budi Jaya
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
4/1/99
3/1/02
10
CV. Manunggal
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
16/12/98
15/12/01
11
CV. Askindo Abadi
12,500,000.00
1,218,750.00
13,718,750.00
16/12/98
15/12/01
12
Family Citra
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
2/10/02
1/10/05
13
Mamfafna Semarang
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
2/10/02
1/10/05
14
UD. Edi Sudarno
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
19/6/02
18/6/05
15
Kopkar Citra Pekalongan
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
2/10/02
1/10/05
16
Kopkar Guna Jaya
25,000,000.00
2,437,500.00
27,437,500.00
2/10/02
1/10/05
17
Kopkar Kusuma Putera
75,000,000.00
7,312,500.00
82,312,500.00
25/11/02
1/11/05
18
Kopkar Matahari Kudus
50,000,000.00
4,875,000.00
54,875,000.00
2/10/02
1/10/05
19
Kopkar Prima Dana
40,000,000.00
3,900,000.00
43,900,000.00
2/10/02
1/10/05
20
KPD Kopkar RSI Amal Sehat
15,000,000.00
1,462,500.00
16,462,500.00
25/11/02
1/11/05
21
Koperasi Wanita Kartini
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
18/11/98
17/11/01
22
Koperasi Wanita Tirta Kencana
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
5/9/00
4/9/03
23
UD. Sari Widodo
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
21/10/98
20/10/01
24
UD. Mulyanto
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
20/1/00
19/1/03
25
UFO Studio
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
12/1/99
11/1/02
26
Warung Ijo
2,500,000.00
243,750.00
2,743,750.00
16/11/98
15/11/01
27
Warung Pojok
7,500,000.00
731,250.00
8,231,250.00
20/12/99
31/12/02
28
KSU Mitra Usaha
10,000,000.00
975,000.00
10,975,000.00
30/11/00
29/11/03
29
Toko Berkah (Sechalis)
5,000,000.00
487,500.00
5,487,500.00
15/11/99
14/11/02
30
Pemancingan Agro Wisata
40,000,000.00
6,456,000.00
46,456,000.00
13/5/05
12/5/08
31
CV. Astrid
20,000,000.00
2,562,000.00
22,562,000.00
13/9/05
4/9/08
32
KSU Giri Jaya Mete
7,000,000.00
665,700.00
7,665,700.00
4/10/05
25/9/08
33
KUD Ringin Putih
25,000,000.00
3,202,500.00
28,202,500.00
17/10/05
25/9/08
34
CV Karya Muda Sejati
15,000,000.00
1,921,500.00
16,921,500.00
27/9/05
25/9/08
35
CV. Duta Putri
12,500,000.00
1,601,250.00
14,101,250.00
26/07/05
25/07/08
36
Catering Sedap/Rosalina
30,000,000.00
2,700,000.00
32,700,000.00
28/04/06
12/2/09
37
CV. Sekar Jagad
35,000,000.00
3,412,500.00
38,412,500.00
15/10/99
14/10/02
38
UD. Riami
25,000,000.00
3,202,500.00
28,202,500.00
26/10/05
25/10/08
39
CV. Carpilluci
20,000,000.00
2,562,000.00
22,562,000.00
30/08/05
29/08/08

Jumlah
689,500,000
73,135,950
762,635,950


Sumber: Laporan Piutang Program Kemitraan PT Jamsostek Th.2002-2006
Prosedur permohonan pinjaman pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah sebagai berikut:
Unit organisasi yang terlibat dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perseroan /Koperasi/Perorangan adalah sebagai berikut:
1)Mitra Binaan
2)Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat
3)Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero)
4)Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
5)Kepala Bagian Pengendalian Operasional Kantor Wilayah
6)Kepala Bagian Keuangan Kantor Wilayah
7)Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang
8)Kepala Bidang Keuangan kantor Cabang
9)Pelaksana Kantor Wilayah / Kantor Cabang
Uraian kegiatan masing-masing fungsi adalah:
1).Kantor Cabang Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada Perusahaan Perseroan/Perorangan/Koperasi melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Cabang Pelaksana PUKK adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) setempat. (Bentuk surat proposal dapat dilihat pada lampiran3 ).
c).Kepala Kantor Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kepala Bidang Pemasaran menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan. (Bentuk formulir evaluasi kelayakan dapat dilihat pada lampiran 4).
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan. (Bentuk perjanjian pinjaman dapat dilihat pada lampiran 5).
g).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menugaskan Kabid Keuangan untuk merealisir pinjaman dana kepada mitra binaan dengan mentransfer melalui rekening mitra binaan tersebut. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
2).Kantor Wilayah Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada Perusahaan Perseroan melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Wilayah Pelaksana adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) setempat.
c).Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabag Pengendalian Operasional menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kabag Pengendalian Operasional Kantor Wilayah untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kabag Pengendalian Operasional menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan.
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan.
g).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) menugaskan Kabag Keuangan untuk merealisir pinjaman dana kepada mitra binaan dengan mentransfer melalui rekening mitra binaan tersebut. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
3).Kantor Cabang Pembantu Pelaksana
Prosedur pinjaman dana kepada mitra binaan melalui PT Jamsostek (Persero) pada Kantor Cabang Pembantu Pelaksana adalah sebagai berikut:
a).Calon mitra binaan membuat surat proposal permohonan bantuan pinjaman yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi.
b).Calon mitra binaan menyerahkan surat proposal dan surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM setempat kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) setempat.
c).Kepala Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melakukan penelitian dan kajian baik administratif maupun lapangan (check on the spot) atas proposal yang diterima sebagai dasar ditolak atau disetujui suatu ajuan proposal pinjaman.
d).Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melakukan survey ke lokasi usaha calon mitra binaan untuk mengevaluasi kelayakan pinjaman yang akan diberikan.
e).Pelaksana menyerahkan hasil evaluasi kelayakan pemberian pinjaman kepada Kabid Pemasaran untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya Kabid Pemasaran menyiapkan Perjanjian Pinjaman dengan calon mitra binaan. (Bentuk formulir evaluasi kelayakan dapat dilihat pada lampiran)
Catatan: Proposal yang ditolak harus diberitahukan kepada pihak yang mengajukan proposal disertai alasan penolakan tersebut.
f).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama dengan pimpinan calon mitra binaan.
g).Atas dasar perjanjian pinjaman, Kepala Kantor Cabang Pembantu Pelaksana PUKK mengirimkan Surat Permohonan Transfer dan Salinan Perjanjian Pinjaman kepada Kepala Kanwil/Cabang Pelaksana PUKK.
h).Kepala Kanwil/Cabang Pelaksana PUKK mentransfer dana sebesar jumlah yang diminta ke rekening Bank Mitra Binaan Kantor Pembantu Pelaksana PUKK. Copy bukti transfer dana disampaikan kepada mitra binaan.
b.Analisis Pemberian Pinjaman
Proses penyaluran pinjaman dana kemitraan tahun 2002 dimulai dari calon mitra binaan mengajukan proposal pinjaman kepada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Kemudian kanwil memeriksa kelengkapan administrasi (proposal), selanjutnya survei ke tempat calon mitra binaan berada untuk memastikan usaha yang dilakukan calon mitra binaan ramai dengan pelanggan. Kemudian jika diterima maka direkomendasikan ke kantor pusat (Jakarta). Jika disetujui dropping dana kemitraan ditransfer ke rekening kantor wilayah dan kemudian di transfer ke rekening mitra binaan melalui bank mandiri.
Pada tahun 2005 dan 2006 karena penyaluran dana melalui kantor-kantor cabang, maka PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang hanya sebagai penetapan pemberian pinjaman. Proses penyaluran dana kemitraan berbeda dengan tahun 2002 yaitu calon mitra binaan mengajukan proposal kepada PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang. Kemudian Kantor Cabang melakukan analisis pemberian pinjaman berdasarkan proposal, selanjutnya survei ke tempat calon mitra binaan. Apabila disetujui maka direkomendasikan ke Kantor Wilayah, selanjutnya Kantor Wilayah melakukan analisis pinjaman kredit yang tidak dilakukan oleh Kantor Cabang, setelah diperhatikan, dilihat, ditimbang dan diputuskan jika disetujui oleh Kantor Wilayah V Semarang akan membuat surat penetapan dan dikembalikan lagi ke Kantor Cabang yang bersangkutan. Dan selanjutnya merekomendasikan ke Kantor Pusat. Dropping dana kemitraan akan di transfer ke rekening Kantor Cabang melalui rekening Kanwil.
Analisis pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dan tidak dilakukan oleh kantor cabang adalah dengan simulasi perhitungan tingkat likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas yang dilakukan berdasarkan laporan keuangan calon mitra binaan 2 tahun terakhir.
Aspek yang lain yang dianalisis oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebelum pemberian pinjaman adalah dengan menganalisis Aspek hukum, Aspek keuangan, Aspek organisasi dan SDM, Aspek produksi, dan Aspek pasar (bentuk formulir evaluasi kelayakan pinjaman dapat dilihat pada lampiran 4).
c.Persyaratan Pinjaman
1).Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Perseroan
a).Persyaratan Kuantitatif:
1).Asset / Aktiva maksimal RP 200 juta (diluar tanah dan bangunan).
2).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
3).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total asset/ aktiva.
b).Persyaratan Kualitatif:
1).Milik Warga Negara Indonesia.
2).Perusahaan yang berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik lansung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
3).Perusahaan memiliki ijin usaha dan belum bankable.
4).Perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
5).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.
c).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perseroan adalah sebagai berikut:
1).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
(a).Fotocopy Akte perusahaan dan pengesahan dari Departemen Kehakiman.
(b).Fotocopy KTP seluruh direksi.
(c).Fotocopy NPWP/PKP/Non PKP.
(d).Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang disahkan oleh kelurahan.
(e).Fotocopy Perjanjian Sewa tempat usaha jika menyewa kepada pihak lain.
(f).Surat ijin usaha (SIUP atau SITU).
(g).Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir.
(h).Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
(i).Surat pernyataan belum pernah mendapatkan pinjaman dana dari pihak bank atau pihak lainnya (bentuknya dapat dilihat pada lampiran 5).
2).Surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
3).Form evaluasi kelayakan pinjaman
4).Surat Perjanjian Pinjaman
5).Surat Permohonan Transfers Dana
2).Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Koperasi
a).Persyaratan Kuantitatif:
1).Asset/Aktiva maksimal RP 200 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati).
2).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
3).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total asset/ aktiva.
b).Persyaratan Kualitatif:
1).Terdaftar pada Kantor Departemen Koperasi setempat.
2).Koperasi belum bankable.
3).Koperasi telah menjalankan kegiatan usaha selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
4).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.
c).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk koperasi adalah sebagai berikut:
1).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
2).Susunan Pengurus yang disetujui oleh Kantor Departemen Koperasi.
3).AD/ ART yang disahkan oleh Kantor Departemen Koperasi.
4).Risalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
5).Fotocopy sertifikat klasifikasi koperasi.
6).Fotocopy SIUP dan NPWP.
7).Surat Keterangan Domisili dari RT / RW yang disahkan oleh kelurahan.
8).Surat pernyataan belum pernah/ sedang menerima bantuan dari BUMN lain. (Bentuk surat pernyataan dapat dilihat pada lampiran 5).
9).Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir.
10).Surat pengantar/rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
11).Form evaluasi kelayakan pinjaman
12).Surat Perjanjian Pinjaman
13).Surat Permohonan Transfers Dana
3).Prosedur Penyaluran Dana Pinjaman Kepada Perorangan
a).Usaha Mikro
1).Persyaratan Kuantitatif:
a).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 50 juta.
b).Jumlah Tenaga Kerja 1 sampai dengan 4 orang.
c).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 30% dari total omzet.
2).Persyaratan Kualitatif:
a).Usaha belum bankable.
b).Usaha telah berjalan kegiatan selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
c).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik.

b).Usaha Kecil
1).Persyaratan Kuantitatif:
a).Asset/Aktiva maksimal Rp 200 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati).
b).Penjualan atau omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar.
c).Dana pinjaman yang diberikan maksimal 75% dari total aktiva/asset.
2).Persyaratan Kualitatif:
a).Usaha belum bankable.
b).Usaha telah berjalan kegiatan selama 2 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.
c).Calon mitra binaan memiliki karakter yang baik
3).Dokumen
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penyaluran dana pinjaman untuk perorangan adalah:
a).Surat proposal permohonan bantuan pinjaman, proposal permohonan tersebut dilampiri dokumen berikut ini:
i.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
ii.Pas photo ukuran 4 x 6 suami dan istri.
iii.Surat persetujuan dari suami/istri. (Bentuk surat persetujuan dapat dilihat pada lampiran 6).
iv.Surat pernyataan belum pernah mendapatkan pinjaman dana dari pihak bank atau pihak lainnya. (surat pernyataan dapat dilihat pada lampiran 5).
v.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang disahkan oleh kelurahan.
vi.Fotocopy Surat Kontrak/Sewa rumah atau tempat usaha jika menyewa dari pihak lain.
vii.Laporan Keuangan 1 tahun terakhir dan Rekening Koran selama 3 bulan terakhir (hanya bagi Perorangan Usaha Kecil bila ada).
b).Surat pengantar / rekomendasi dari Kadin Koperasi dan PKM
c).Form evaluasi kelayakan pinjaman
d).Surat Perjanjian Pinjaman
e).Surat Permohonan Transfers Dana
Sesuai dengan persyaratan pinjaman yang telah dibuat oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yaitu persyaratan peminjam dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu perusahaan yang berbentuk persero, usaha yang bergerak dalam bidang koperasi, dan usaha yang dijalankan perorangan. Persyaratan ini dijadikan dasar pedoman pemberian pinjaman dari tahun 2002 sampai dengan 2006.


d.Kebijaksanaan penagihan
Setelah dana direalisasikan kepada mitra binaan, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang membuat jadwal pembayaran pokok dan bunga pinjaman untuk memudahkan memonitoring dalam penagihan (bentuk surat dapat dilihat pada lampiran 6). Selanjutnya penagihan piutang pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah melalui rekening Bank Mandiri, yaitu dengan cara mitra binaan membayar pinjaman dan bunga ke rekening kantor cabang. Apabila pembayaran yang dilakukan oleh mitra binaan tidak tepat waktu, maka akan diberikan denda dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan, yaitu sebesar satu per mil (satu per seribu) dari sisa pinjaman dengan maksimal denda sebesar 5 % (lima per seratus) dari sisa pinjaman.
Apabila status mitra binaan dalam kategori macet, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan sebanyak 3 kali dari PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang (surat dapat dilihat pada lampiran 7). Dan apabila mitra binaan tidak melunasi angsuran pokok beserta bunga pinjaman setelah berakhirnya perjanjian, maka PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berhak melakukan penyitaan dan penjualan jaminan aset.
e.Pengamanan
Dalam rangka pengamanan piutang mitra binaan, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan tindakan sebagai berikut:

1)Pengawasan Dana Pinjaman Mitra Binaan
Pengawasan dana pinjaman mitra binaan, meliputi:
a).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pemantauan/monitoring apakah transfer dana telah diterima oleh mitra binaan.
b).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pemantauan/monitoring atas kelancaran pembayaran angsuran pinjaman dana mitra binaan.
c).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib membuat surat tagihan/peringatan kepada mitra binaan yang melalaikan kewajiban membayar angsuran pinjaman.
d).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) wajib melakukan pembinaan kepada mitra binaan dan pemantauan perkembangan usaha mitra binaan.
e).Kepala Kanwil/Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat menunjuk Pihak III yang ahli dibidangnya untuk keperluan asistensi pengembangan usaha mitra binaan
2)Prosedur Monitoring Mitra Binaan
Monitoring perkembangan usaha mitra binaan dilaksanakan setelah penyaluran dana pinjaman sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut sesuai dengan wilayah mitra binaan. Sifat monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Aktif, monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan survey lapangan ke lokasi usaha mitra binaan.
b).Pasif, monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan laporan triwulanan mitra binaan.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Formulir Monitoring.
b).Laporan Triwulanan Mitra Binaan.
c).Surat Peringatan I/II/III.
d).Surat Konfirmasi Pinjaman Mitra Binaan (Statement of Loan).
Unit organisasi yang terlibat dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah sebagai berikut:
a).Mitra Binaan
b).Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero)
c).Kepala Bagian Pengendalian Operasional Kantor Wilayah
d).Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero)
e).Kepala Bidang Pemasaran Kantor Cabang
f).Pelaksana Kantor Wilayah/Cabang
Uraian kegiatan masing-masing fungsi adalah:
a).Kantor Cabang
Prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan pada Kantor Cabang Pelaksana PUKK atau Kantor Cabang Pembantu Pelaksana adalah sebagai berikut:
1).Mitra binaan melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Mitra binaan berkewajiban menyusun Laporan Triwulanan Perkembangan usaha dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero).
2).Kepala Kantor Cabang menerima Laporan Triwulanan Perkembangan Usaha Mitra Binaan dan menugaskan kabid Pemasaran untuk menyimpan Laporan tersebut yang akan dijadikan sebagai acuan tindak lanjut pembinaan.
3).Kepala Kantor Cabang menugaskan kabid pemasaran untuk membuat Surat Peringatan kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman.
4).Kabid Pemasaran membuat surat peringatan kepada mitra binaan dan mengklasifikasikan kembali pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat peringatan tersebut diserahkan kepada Kapala Cabang untuk ditandatangani.
Catatan:
(a).Surat Peringatan Pertama kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari enam bulan dan belum mencapai sembilan bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Kurang Lancar.
(b).Surat Peringatan Kedua kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari sembilan bulan dan belum mencapai dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Ragu – ragu.
(c).Surat Peringatan Ketiga kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Macet.
(d).Setiap Surat Peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan). (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran 8)
b).Kepala Kantor Cabang menandatangani Surat Peringatan kepada mitra binaan dan menyerahkan kembali kepala Kabid Pemasaran. Dan Kabid Pemasaran menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk mengirimkan surat peringatan tersebut kepada mitra binaan yang bersangkutan.
c).Dalam hal Kantor Cabang melakukan kegiatan monitoring yang bersifat aktif, maka Kepala Kantor Cabang menugaskan Kabid Pemasaran untuk melaksanakan survey ke lokasi usaha mitra binaan.
d).Kabid Pemasaran dapat menugaskan Pelaksana Kantor Cabang untuk melaksanakan survey tersebut. Pelaksana yang melaksanakan survey mengisi formulir monitoring sebagai bukti survey lapangan telah dilaksanakan. (Bentuk formulir monitoring dapat dilihat di lampiran 11)
e).Pelaksana survey menyerahkan formulir monitoring sebagai laporan kepada Kabid Pemasaran yang akan diteruskan kepada Kepala Kantor Cabang. Formulir monitoring disimpan untuk dijadikan acuan tindak lanjut pembinaan di masa mendatang.
f).Kantor Wilayah Pelaksana
Prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan pada Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero) adalah sebagai berikut:
1).Mitra binaan melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Mitra binaan berkewajiban menyusun Laporan Triwulanan Perkembangan usaha dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jamsostek (Persero).
2).Kepala Kantor Wilayah menerima Laporan Triwulanan Perkembangan Uasaha Mitra Binaan dan menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk menyimpan Laporan tersebut yang akan dijadikan sebagai acuan tindak lanjut pembinaan.
3).Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk membuat Surat Peringatan kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman.
4).Kabag Pengendalian Operasional membuat surat peringatan kepada mitra binaan dan mengklasifikasikan kembali pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat peringatan tersebut diserahkan kepada Kapala Kantor Wilayah untuk ditandatangani.
Catatan:
a).Surat Peringatan Pertama kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari enam bulan dan belum mencapai sembilan bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Kurang Lancar.
b).Surat Peringatan Kedua kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari sembilan bulan dan belum mencapai dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Ragu – ragu.
c).Surat Peringatan Ketiga kepada Mitra Binaan yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman lebih dari dua belas bulan. Pinjaman Mitra Binaan selanjutnya diklasifikasikan sebagai Pinjaman Macet.
d).Setiap Surat Peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan). (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran 8)
5).Kepala Kantor Wilayah menandatangani Surat Peringatan kepada mitra binaan dan menyerahkan kembali kepala Kabag Pengendalian Operasional. Dan Kabag Pengendalian Operasional menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk mengirimkan surat peringatan tersebut kepada mitra binaan yang bersangkutan.
6).Dalam hal Kantor Wilayah melakukan kegiatan monitoring yang bersifat aktif, maka Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kabag Pengendalian Operasional untuk melaksanakan survey ke lokasi usaha mitra binaan.
7).Kabag Pengendalian Operasional dapat menugaskan Pelaksana Kantor Wilayah untuk melaksanakan survey tersebut. Pelaksana yang melaksanakan survey mengisi formulir monitoring sebagai bukti survey lapangan telah dilaksanakan.
8).Pelaksana survey menyerahkan formulir monitoring sebagai laporan kepada Kabag Pengendalian Operasional yang akan diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah. Formulir monitoring disimpan untuk dijadikan acuan tindak lanjut pembinaan di masa mendatang.
3)Penghapusbukuan Pinjaman Macet
Penghapusbukuan pinjaman macet mitra binaan dimaksudkan sebagai bentuk usaha PT Jamsostek (Persero) dalam rangka menyelamatkan piutang negara yang telah disalurkan kepada usaha kecil dan koperasi dalam bentuk pinjaman dana PUKK.
Agar piutang negara dalam bentuk pinjaman dana yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi diupayakan dapat diselamatkan dan digunakan kembali untuk meningkatkan pembinaan usaha kecil dan koperasi.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur penghapusbukuan pinjaman macet adalah sebagai berikut.
a).Surat Teguran
b).Berita Acara Penelitian Administrasi / Lapangan
c).Surat Tugas
d).Surat Penyerahan Piutang Negara ke PLN.
Pelaksanaan penyelesaian piutang pinjaman macet mitra binaan bagi Kantor Wilayah / Cabang Pelaksana PUKK PT Jamsostek (Persero) melalui kerjasama dengan BUPLN dan berdasarkan standar operasi prosedur yang telah biasa diterapkan oleh pihak BUPLN dalam menyelesaikan piutang negara (surat penyelesaian piutang macet dapat dilihat pada lampiran 10).
Dalam rangka pengamanan kredit, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengkategorikan kredit berdasarkan kelancarannya. Pengelompokan yang dimaksud adalah kredit lancar, kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet (Pengelompokan dapat dilihat pada lampiran 13).
Sampai sejauh ini (dari tahun 2002 - 2006) PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum pernah melakukan tindakan pembinaan (secara nyata) kepada mitra binaan yang mengalami masalah dalam rangka pengembalian piutang atau membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Hal ini dikarenakan karena PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berasumsi bahwa dengan pemberitahuan lewat surat teguran maksimal sebanyak 3 kali dan melalui alat telekomunikasi, para mitra binaan akan berusaha membayar pokok pinjaman beserta bunganya.

3.Analisis Data
Analisis data pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif dengan membuat check list risiko dan evaluasi tingkat kolektibilitas kredit (dapat dilihat pada lampiran 11 dan 12).

B.Pembahasan
Sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan sumberdaya manusia, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sebagai salah satu diantaranya Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program kemitraan dengan usaha kecil dan menengah, dimaksudkan untuk mencoba membantu usaha kecil dan menengah ke pertumbuhan dan perkembangan sehingga mampu menghadapi era globalisasi ini.
Dalam program kemitraan tersebut PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang memberikan bantuan kepada usaha kecil dan menengah yang diwujudkan dalam bentuk dana pinjaman. Pinjaman yang disalurkan kepada mitra binaan (Usaha kecil dan menengah) pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang merupakan pinjaman jangka pendek karena rata-rata periode pelunasan piutang adalah 3 tahun.
Pelunasan piutang diberikan dalam jangka waktu 3 tahun ini adalah strategi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam mengamankan piutangnya dari kredit macet. Strategi ini didasarkan pada pengalaman-pengalaman tahun-tahun sebelumnya (tahun 1997 – tahun 2002), jika tahun-tahun sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang memberikan kebijakan pembayaran piutang kepada mitra binaan dalam jangka waktu 5 tahunan terjadi banyak kredit macet, maka mulai tahun 2002 sampai dengan sekarang jangka waktu yang diberikan kepada mitra binaan adalah selama 3 tahun. Tetapi kalau mitra binaan memerlukan pembiayaan jangka panjang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang juga akan memberikannya, dengan pengertian bahwa jika kondisi keuangan dan keuntungan memuaskan, pinjaman akan diperbaharui pada saat jatuh tempo dan dengan demikian berubah menjadi jumlah pinjaman jangka panjang.
Pinjaman jangka pendek yang diberikan kepada mitra binaan banyak dipergunakan untuk membiayai peningkatan aset lancar seperti pada CV Atams cipta; Penggilingan padi sukowati; Kopkar rumpun tirta Cilacap; UD.Tiga putera; Kopkar citra Pekalongan; Kopkar guna jaya; Kopkar kusuma putera; Kopkar matahari Kudus; Kopkar prima dana; Kopkar RSI Amal sehat; Koperasi wanita kartini; Koperasi wanita tirta kencana; KSU mitra usaha; CV.Astrid; KSU giri jaya; Katering sedap rosalina, dan pembiayaan barang modal seperti pada CV Andalas; Ira creation; Konveksi aneka; Konveksi bintang; CV.Budi jaya; CV.Manunggal; CV.Askindo abadi; Family citra; Mamfafna Semarang; UD.Edi sudarno; UD.Sari widodo; UD.Mulyanto; UFO studio; Warung ijo; Warung pojok; Toko berkah; Pemancingan agro wisata; CV Karya muda sejati; CV. Duta putri; CV.Sekar jagad; UD. Riami; CV.Carpilluci.
1.Analisa Risiko Kemitraan Pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang
Penyaluran dana kemitraan pada PT Jamsostek Kanwil V Semarang merupakan suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan uang. Hal tersebut sangatlah mempunyai tingkat risiko yang sangat tinggi, karena kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada para mitra binaan terhadap tingkat pengembalian piutang. Jika piutang itu banyak yang tidak tertagih, maka penyaluran dana kemitraan tersebut akan terhambat/ macet dan akhirnya dana untuk program kemitraan ini secara otomatis habis/ berhenti.
Hal demikian membuat PT Jamsostek Kanwil V Semarang selalu memperhatikan risiko-risiko yang akan timbul dari para mitra binaan, baik pada awal (sebelum pemberian pinjaman) maupun berjalannya program kemitraan. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk risiko yang akan berdampak pada penyaluran dana kemitraan.
a.Risiko Sifat Usaha
Analisis risiko terhadap sifat usaha oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berdasarkan pada keramaian dari pelanggan calon mitra binaan adalah cukup baik. Karena keramaian dari para pelanggan sudah mencerminkan bahwa turn over usaha mitra binaan sangat rendah, hal ini didorong dari adanya permintaan pelanggan hanya terbatas pada satu barang komoditas saja (barang dan jasa sesuai yang diperdagangkan) sehingga untuk berpindah ke jenis usaha yang lain sangat kecil harapannya.
Selanjutnya analisis risiko terhadap sifat usaha oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berdasarkan pada jenis usaha merupakan sebuah analisa yang baik, karena faktor ini sangat menentukan seberapa besar tingkat risiko yang dimiliki oleh mitra binaan. Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Mulyono (pada Bab II) bahwa dari jenis usaha akan dapat diketahui tinggi/rendahnya risiko. Semakin khusus bidang usaha semakin tinggi risikonya.
Risiko sifat usaha adalah risiko atau penyimpangan terjadi karena jenis usaha yang mempunyai sifat berbeda-beda, dimana risiko ini sangat bervariasi dan tergantung pada usaha yang dilakukan oleh mitra binaan. Usaha kecil menengah yang menjadi mitra binaan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang hanya terbagi dalam 3 sektor yaitu sektor industri, sektor jasa, dan sektor perdagangan.
Pada lampiran 1 menguraikan tentang jenis usaha mitra binaan, bahwa jenis usaha yang dilakukan oleh mitra binaan adalah:
1).Sektor industri, meliputi: Konveksi, penyamatan kulit, penggilingan padi, makanan, dan pemancingan.
2).Sektor Jasa, meliputi: Wartel, simpan pinjam, sablon, dan lembaga pendidikan.
3).Sektor Perdagangan, meliputi: Toko bahan bangunan, dan toko lain-lain.
Pada lampiran 1, juga dapat dilihat bahwa tingkat penyaluran dana kemitraan yang paling tinggi dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja/ modal kerja pada investasi yaitu pada unit simpan pinjam di koperasi atau sebesar 28.21%. Kemudian perdagangan sebesar 17,95%; Toko dan konveksi masing-masing sebesar 10.26%; Industri, bahan bangunan, dan restoran masing-masing sebesar 5.13%; Penyamatan kulit, penggilingan, catering, lembaga pendidikan, dan wartel masing-masing sebesar 2.56%.
Untuk menjelaskan seberapa besar tingkat risiko yang dimiliki masing-masing mitra binaan, dapat di lihat pada lampiran 11 kolom ke 3 (tiga). Bahwa mitra binaan yang dikategorikan ke dalam usaha yang mempunyai tingkat risiko paling tinggi adalah pada usaha yang bergerak di bidang koperasi unit usaha simpan pinjam, toko, penggilingan padi, wartel, pemancingan, lembaga pendidikan, dan katering. Hal ini disebabkan karena pada usaha yang bergerak di bidang investasi pada aktiva lancar/ modal kerja mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Sebab lain mengapa dikategorikan pada tingkat risiko yang tinggi karena koperasi unit usaha simpan pinjam ini merupakan koperasi khusus karyawan yang dibangun dengan sistem ”saling percaya” sehingga terkadang pihak koperasi tidak mengutamakan jaminan. Pada toko tingkat turn over kegiatan usahanya sangat cepat, dan barang-barang yang dijual harus sesuai selera konsumen atau dengan kata lain sesuai kebutuhan konsumen sehingga jumlah barang setiap hari tidak akan selalu sama. Sedangkan untuk penggilingan padi, wartel, pemancingan, lembaga pendidikan dan katering mempunyai tingkat risiko yang tinggi karena jika tingkat spesifikasi usaha semakin khusus maka mempunyai tingkat risiko yang tinggi. Kemudian karena pendapatan yang diterima oleh masing-masing usaha kecil tidak tentu atau berdasarkan pada volume penjualan barang dagangan. Selain itu ketidak sanggupan untuk meramalkan jalannya kejadian di masa depan juga akan melahirkan risiko, hal ini yang sering dialami oleh usaha bisnis yang dimiliki oleh perorangan, usaha yang bergerak dibidang jasa juga mempunyai tingkat risiko yang tinggi karena kegiatan usaha dalam bentuk jasa secara fisik tidak dapat disimpan kalau tidak ada pembelinya.
Akan tetapi usaha pada tingkat risiko yang tinggi ini tidak lain mempunyai dampak positif yaitu pada usaha pengembalian piutang, jika dilihat pada tingkat kolektibilitas kredit maka tingkat pengembalian piutangnya berjalan dengan lancar.
Mengapa usaha yang mempunyai tingkat risiko lebih tinggi justru menunjukkan tingkat pengembalian piutangnya lebih lancar, hal ini dikarenakan bahwa biasanya para pelaku usaha tersebut mempunyai sifat kehati-hatian atau tingkat kewaspadaannya yang lebih tinggi sehingga dengan kondisi seperti itu pasti akan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi juga. Dengan demikian jika income yang diperoleh dari suatu usaha adalah tinggi, maka pengusaha tersebut akan dapat mengkapitulasi (membayar) utang kepada krediturnya (pemberi pinjaman/utang) dengan sangat mudah. Dengan kata lain pendapatan selain menjadi tabungan juga untuk membayar utang.
Lain halnya dengan usaha yang mempunyai tingkat risiko yang lebih rendah, bahwa perputaran tingkat pengembalian piutangnya berjalan lambat atau kebanyakan macet. Hal ini karena pelaku usaha pada usaha yang mempunyai tingkat risiko yang rendah pada umumnya menjalankan usahanya dengan santai, dan tingkat kehati-hatiannya atau kewasapadaannya tidak begitu tinggi. Selain itu juga didorong dari adanya persepsi para pelaku usaha tersebut bahwa dengan risiko yang lebih rendah tidak akan memperoleh kerugian yang cukup tinggi jika usaha yang dijalankannya mengalami kerugian.
Oleh karena itu, pemberian pinjaman pada usaha yang mempunyai tingkat risiko lebih tinggi, PT Jamsostek dapat memberikan pinjaman pada calon mitra binaan yang lebih banyak.
Mitra binaan yang dikategorikan dalam tingkat risiko sedang adalah usaha yang bergerak pada bidang perdagangan, dan toko bahan bangunan. Mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang bergerak pada bidang perdagangan dan toko bangunan mempunyai tingkat risiko yang sedang karena kegiatan usaha tersebut tidak hanya menjual satu jenis barang saja dan sudah mempunyai jaringan pelanggan yang tetap, sehingga jumlah barang yang masuk dan keluar secara proporsional. Hal itu dibuktikan pada pesanan yang berkala dari pelanggan yang mempermudah forecasting bagi penjual.
Mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang dikategorikan pada tingkat risiko yang rendah adalah konveksi, industri, penyamatan kulit, dan sablon. Konveksi dan industri lainnya di kategorikan pada tingkat risiko yang rendah karena usaha ini tidak hanya membuat satu jenis barang saja, seperti contoh baju (kemeja) akan tetapi membuat beberapa jenis barang jadi, sehingga apabila salah satu jenis barang tidak laku dijual maka kerugiannya akan dapat ditutup dengan jenis barang yang lain yang laku dipasar. Begitu juga dengan sablon, usaha ini juga tidak hanya menyablon pada kaos dan celana olah raga, akan tetapi juga menyablon spanduk, tas, sandal, dan lain-lain.
Akan tetapi usaha pada tingkat risiko yang rendah ini memberikan dampak negatif pada perkembangan kemitraan, karena jika dilihat pada tingkat kolektibilitas kreditnya menunjukkan bahwa usaha pengembalian piutang banyak yang macet, sehingga pada masa-masa yang akan datang dapat di forechasting bahwa sebaiknya dalam pemberian pinjaman mengurangi pada usaha yang bergerak dalam bidang tersebut di atas (usaha yang mempunyai tingkat risiko rendah).
Jika dilihat berdasarkan pada tahun, tahun 2002 dan tahun-tahun sebelumnya PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang penyaluran dana program kemitraan dilakukan berdasarkan pada tingkat kebutuhan dana pada masyarakat Indonesia sangat tinggi, sehingga lebih ditekankan pada usaha yang bergerak pada bidang invetasi pada aktiva lancar karena akan memberikan tingkat pengembalian pinjaman yang tinggi dan akhirnya dapat meningkatkan laba yang signifikan. Selain itu, didasarkan juga pada proposal permohonan yang diajukan oleh mitra binaan.
Pada tahun 2003 dan 2004 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak menyalurkan dana program kemitraan dikarenakan tingkat pengembalian dari mitra binaan yang tidak berjalan dengan lancar. Sehingga mempunyai implikasi pada tahun 2005 sampai dengan 2006 yaitu pengurangan jumlah mitra binaan yang sangat signifikan. Pada tahun 2002 disalurkan dana kemitraan pada 222 jumlah mitra binaan, dikurangi menjadi 42 jumlah mitra binaan pada tahun 2005, dan 40 mitra binaan pada tahun 2006.
b.Risiko Geografis
Analisis risiko geografis oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dengan menganalisis letak/tempat usaha mitra binaan dapat dikatakan baik. Hal ini sesuai dengan teorinya Mulyono (pada Bab II) bahwa analisis perlu dilakukan berdasarkan kesesuaian letak usaha mitra binaan dengan pelanggan.
Risiko geografis dapat terjadi dalam hal kesalahan pemilihan tempat usaha, hingga menyebabkan biaya terlampau tinggi, lebih tinggi yang seperlunya. Memindahkan tempat usaha tentu saja tidak mudah karena memerlukan kembali suatu kelayakan yang baru.
Pada lampiran 2 yang menjelaskan tentang letak usaha kecil (alamatnya), teryata usaha kecil yang menjadi mitra binaan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang pada tahun 2002 tersebar pada seluruh wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut berbeda dengan keberadaan mitra binaan pada tahun 2005 dan 2006. Bahwa keberadaan mitra binaan sudah tersebar secara merata di seluruh wilayah propinsi Jawa Tengah, karena penyaluran dana kemitraan melalui kantor cabang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang yang berada pada masing-masing kota besar di Propinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut merupakan salah satu kelebihan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam menyalurkan dana kemitraan dibandingkan dengan program kemitraan yang diselenggarakan oleh BUMN yang lain. Misalnya PT Pertamina daerah IV persada IV yang letaknya di Jl. Pemuda Semarang, bahwa usaha kecil yang berada di wilayah Jawa Tengah dan ingin menjadi mitra binaan di PT Pertamina harus mendaftar langsung di kantor PT Pertamina di Jl. Pemuda Semarang.
Pada lampiran 11 meyebutkan bahwa tingkat risiko geografis pada mitra binaan dikategorikan pada tingkat risiko rendah, karena letak usaha kecil keberadaannya tidak jauh dari pelanggan (costumers) sehingga tidak memerlukan biaya yang relatif besar untuk penagihan piutang. Hal ini dibuktikan pada usaha penggilingan padi Sukowati yang berada di Kecamatan Toroh Kab. Grobogan letaknya adalah di pedesaan dekat dengan persawahan; pada koperasi karyawan juga dekat dengan para anggota koperasi karena koperasi-koperasi tersebut berada pada satu wilayah dengan tempat kerja karyawan sehingga tidak mengeluarkan biaya yang relatif tinggi untuk penagihannya; pada usaha konveksi letaknya sangat strategis, karena berada di suatu wilayah yang sebagian besar wilayahnya memasarkan produk pakaian, kain, korden dan sebagainya, yaitu letaknya di kota Pemalang; pada usaha UFO Studio yang letaknya berada di dekat pasar Purwodadi juga sangat strategis, karena kemungkinan besar pelanggannya adalah pedagang-pedagang yang berjualan di pasar dan sekitarnya yang tidak lain tujuannya adalah untuk reklame/ mengenalkan barang/jasa yang dibisniskan; dan untuk toko-toko letaknya juga strategis yaitu terletak pada wilayah perumahan penduduk setempat.
c.Risiko Uncertainty
Analisis risiko uncertainty yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sangatlah logis, dan hal ini dapat dikatakan kurang baik. Karena menurut teorinya Mulyono (pada Bab II) untuk pengukuran kegagalan pemberian kredit dapat dihitung dengan menggunakan formula, tetapi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum menggunakan formula tersebut sehingga pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 mitra binaan banyak yang macet dalam pengembalian piutang.
Ketidakpastian usaha akan berbeda-beda dari usaha yang satu dengan usaha lainnya, ini tergantung pada jenis usaha yang dilakukan. Suatu usaha dagang yang akan mengalami kebangkrutan apabila barang dagangannya sering melebihi batas usia (kadaluwarsa) yang disebabkan dari pihak pembeli dan menentukan target yang akan dihasilkan karena perusahaan harus benar-benar tahu tentang permintaan customuers, lembaga pendidikan yang kehilangan legitimasi dalam masyarakat, usaha pemancingan dan catering yang kalah persaingan akan pesona, kreativitas masakan dan rasa masakan, akan lebih tidak pasti lagi pada usaha konveksi dan sablon yang mengatasi sejumlah bahan baku dengan berusaha dalam memproduksi barang jadi sesuai dengan order dan inovasi produk yang dibutuhkan para pelanggan, walaupun terkadang permintaan pesanan sulit untuk dinormalkan karena permintaan pesanan itu sendiri merupakan faktor ekstern perusahaan yang sulit diukur.
Sesuai dengan landasan teori (Bab II) bahwa pemahaman risiko kredit ini nantinya juga akan bermanfaat dalam penetapan suku bunga kredit misalnya dengan semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, maka sudah sepantasnyalah suku bunga yang dibebankan kepada nasabah yang bersangkutan juga semakin tinggi. Manfaat lainnya yaitu dalam penetapan asuransi jaminan, yaitu apakah kondisi penutupan asuransi (insurance coverage) cukup pada asuransi kebakaran saja atau juga risiko-risiko yang lain (extended coverage). Begitu juga dalam perhitungan cadangan penghapusan debitur dubius akan mempunyai pengaruh pula. Semakin tinggi dari risiko kredit yang diberikan kepada para nasabah suatu bank/perusahaan, maka cadangan debitur dubius yang dibentuk harus semakin tinggi pula.
Jika dilihat pada lampiran 1, menjelaskan bahwa semua usaha para mitra binaan pada tahun 2002 sampai tahun 2006 merupakan usaha dalam lingkup kecil, padahal bahwa tingkatan ketidakpastian juga akan berhubungan dengan luas usaha, perusahaan kecil dapat dianggap sebagai perusahaan yang sedang menghadapi ketidakpastian yang luar biasa, karena hanya memiliki satu jenis usaha saja, kurangnya kemampuan manajemen dan terbatasnya sumber pendapatan. Lain halnya dengan perusahaan besar, usaha yang lebih besar pada umumnya mengahadapi ketidakpastian yang lebih kecil, karena memiliki berbagai jenis usaha yang menjadi sumber pendapatan, dan penurunan pendapatan dari sebuah usaha mungkin dapat tertutup oleh pendapatan yang diperoleh jenis usaha lainnya, juga dikarenakan perusahaan itu dapat menggunakan ahli-ahli khusus.
Untuk menganalisis risiko PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang melakukan pendekatan dengan menggunakan prinsip 5 C yaitu character, capacity, conditions, capital, dan collateral. Penilaian 5C dilakukan berdasarkan pada proposal calon mitra yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen serta laporan keuangan selama 2 tahun terakhir. Penilaian yang didasarkan pada prinsip 5 C ini sangat baik.

2.Analisa Tingkat Pengembalian Piutang Kemitraan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang
Untuk menghasilkan usaha yang efisien perlu diperhatikan perencanaan baik strategis maupun praktis, pengorganisasian untuk memperjelas wewenang atau perintah dan tanggung jawab dan bagaimana menggerakkan perusahaan, bagaimana memilih orang yang cakap di dalam menjalankan tugasnya, sistem/prosedur dan kebijakan-kebijakan yang dipakai sehingga mencapai hasil yang maksimal tanpa kesia-siaan. Yang perlu mendapat perhatian adalah:
a.Kebijaksanaan Pinjaman/ Kredit
Di dalam kebijaksanaan kredit yang telah ditetapkan oleh PT Jamsostek (Persero) menerangkan apakah yang dimaksud dengan kemitraan, usaha kecil, kualitas pinjaman, BUMN pembina, pemulihan pinjaman macet, syarat-syarat pinjaman, bunga pinjaman, dan kebijakan penagihan. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang berhubungan dengan syarat dan prosedur peminjaman sudah jelas dan pasti sehingga dapat dikatakan sangat baik.
Realisasi kebijaksanaan pinjaman kepada mitra binaan sudah dapat dikatakan sangat baik, karena sesuai dengan teori (pada Bab II) yang telah di catatkan oleh PT Jamsostek bahwa setiap perusahaan yang meminjam adalah disertai dengan barang jaminan tertentu.
Kewajiban BUMN pembina program kemitraan dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penyaluran, dan pemantauan kepada mitra binaan. Hal tersebut cukup baik dalam pembuatan kebijaksanaan, dan dilaksanakan oleh PT Jamsostek Kanwil V Semarang. Akan tetapi untuk lebih dapat dikatakan baik, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang seharusnya juga melakukan tindakan pembinaan yang nyata, karena jika dilihat pada kejadian-kejadian tahun 2002 bahwa mitra binaan banyak yang mengalami kemacetan dalam pengembalian piutangnya dikarenakan usaha mitra binaan tidak berjalan dengan lancar. Jadi PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang selain memperhatikan kemampuan mitra binaan juga perlu memperhatikan kondisi mitra binaan dengan tindakan pembinaan yang bertujuan membangun keadaan mitra binaan yang kondusif, maju dan berkembang, dengan demikian mitra binaan akan mampu mengembalikan piutangnya yang macet.
Dengan perubahan kebijaksanaan pinjaman pada tahun 2002 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengalami perubahan yaitu pada jumlah mitra binaan, sehingga dalam penyaluran dana kemitraan akan lebih efektif dan efisien. Dan hal itu akan mengurangi beban PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang terhadap program kemitraan khususnya pada penagihan pinjaman-pinjaman yang macet karena hal terebut dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang yang berada pada wilayah yang sama dengan mitra binaan.
Di sisi lain dengan adanya perubahan kebijaksanaan pinjaman tersebut juga membuat biaya-biaya yang dikeluarkan relatif besar menjadi lebih efisien, seperti halnya dalam melakukan survei, penagihan piutang yang macet, dan sebagainya.
Pembatasan yang diberlakukan oleh undang-undang dan ketentuan administratif memberikan jawaban bagi banyak pertanyaan tentang keamanan, kesehatan dan keuntungan pemberian pinjaman PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Pertanyaan mengenai pinjaman, jatuh tempo yang lebih baik, dan jenis pinjaman yang diberikan sudah terjawab. Kebijakan pemberian pinjaman tertulis memberikan beberapa manfaat, manfaat yang paling penting adalah bahwa kebijaksanaan ini memberikan pedoman pada pejabat kredit dan dengan demikian menciptakan kadar keseragaman yang lebih besar dalam melakukan pemberian pinjaman.

b.Analisis Pemberian Kredit
Analisis pemberian pinjaman yang dilakukan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 dilakukan secara singkat. Hal ini berarti PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang mengabaikan proyeksi implikasi pada usaha pengembalian pinjaman yang dilakukan oleh mitra binaan. Dan cara penganalisaan ini juga akan mempunyai banyak kelemahan diantaranya tidak efektif dan efisien, yakni forecasting yang diambil oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak tepat. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2003 dan 2004 PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tidak menyalurkan dana kemitraan dikarenakan tingkat kemacetan pengembalian pinjaman terlalu tinggi.
Simulasi analisis kinerja keuangan (likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas) yang di lakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang berarti memberikan keterangan tentang arah yang dituju perusahaan calon mitra binaan maupun kondisi keuangan yang sedang berjalan dan laba yang terakhir diperoleh. Pada Bab II dijelaskan bahwa dalam menganalisis kecenderungan pejabat kredit tertarik tidak hanya atas perubahan dari tahun ke tahun dan mungkin perubahan bulan ke bulan dalam kuantitas keseluruhan seperti penjualan dan laba, tapi juga tertarik terhadap kecenderungan rasio penting seperti laba bersih terhadap penjualan, aset lancar terhadap utang jangka pendek, dan total utang terhadap total aset.
Jika dilihat perbandingan pada analisis pemberian pinjaman antara tahun 2002 dengan tahun 2005 dan 2006, analisa pemberian pinjaman yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang sudah mengalami kemajuan yaitu adanya analisis pemberian pinjaman dengan memperhitungkan kinerja keuangan calon mitra binaan melalui laporan keuangan sehingga akan mengurangi tindakan forecasting yang tidak tepat terhadap pengembalian pinjaman sekaligus bunganya. Hal demikian juga menunjukkan
Analisa pemberian pinjaman/kredit yang dilakukan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang adalah untuk menentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman (payback period). Pada tahun 2002 PT Jamsostek Kanwil V Semarang memberikan periode pembayaran pinjaman dengan 2 kategori yaitu selama 5 tahun dan 3 tahun. Akan tetapi pada tahun 2005 dan 2006 hanya diberikan jangka waktu yang sama yaitu 3 tahunan, hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko (dapat dilihat pada lampiran laporan status mitra binaan ).
Pemberian pinjaman oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang diatur ketat karena beberapa pertimbangan. Salah satu diantaranya adalah untuk melindungi keselamatan kredit PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang, salah satu contoh adalah pembatas yang dikenakan pada jumlah kredit yang diberikan pada mitra binaan. Tujuan tersbut adalah untuk mengurangi penumpukan pinjaman yang tidak tepat dan mengurangi risiko.
c.Persyaratan Pinjaman
Persyaratan pinjaman yang disepakati pada PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pada tahun 2002 sama dengan persyaratan pinjaman pada tahun 2005 dan 2006. Hal ini menunjukkan bahwa dalam persyaratan pinjaman tidak ada yang menjadi faktor penyebab kemacetan pengembalian pinjaman pada tahun 2003 dan 2004 yang mengakibatkan tidak disalurkan dana kemitraan selama 2 tahun tersebut.
Persyaratan pinjaman yang di tetapkan oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang kepada calon mitra binaan meliputi:
1).Persyaratan kuantitatif: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan melihat aspek-aspek keuangan perusahaan mitra binaan yang meliputi jumlah asset maksimal, penjualan/omset maksimal dalam 1 tahun, dan jumlah dana pinjaman yang diberikan.
2).Persyaratan kualitatif: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan memperhatikan aspek hukum dan legalitas calon mitra binaan, kepemilikan perusahaan mitra binaan, tahun minimal berlangsungnya kehidupan usaha calon mitra binaan (umur usaha calon mitra binaan), dan karakter calon mitra binaan.
3).Persyaratan dokumen: persyaratan ini diberikan kepada calon mitra binaan dengan mempertimbangkan kelengakapan surat-surat permohonan pinjaman yang meliputi surat-surat rekomendasi, proposal permohonan pinjaman yang disertai berbagai lampiran-lampiran, dan dokumen-dokumen lainnya yang bersangkutan dengan perusahaan calon mitra binaan.
Dari ketiga persyaratan tersebut di atas, PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang telah memberikan persyaratan yang adil kepada calon mitra binaan. Artinya bahwa PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang menunjukkan suatu tindakan yang bebas dari bias atau berarti bersikap sama atau seimbang terhadap semua calon mitra binaan baik yang berbentuk perseroan, koperasi, ataupun perorangan. Kemitraan yang dilandasi sikap adil menunjukkan adanya pengorbanan dari pihak yang bermitra untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Pengorbanan yang diberikan oleh satu pihak tidak berarti merupakan suatu kerugian melainkan suatu tindakan yang telah diperhitungkan demi meraih nilai tambah yang maksimal (sesuai kajian teori pada Bab II) .
d.Kebijaksanaan Penagihan
Dengan sistem pembayaran on line yang diterapkan selama tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 merupakan tindakan yang efektif dan efisien. Sistem ini selain memudahkan para mitra binaan dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dengan tidak merasa lelah (tidak perlu datang ke kantor cabang maupun wilayah), juga membantu PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang dalam bidang admistrasi bulanan program kemitraan.
Efisiensi dapat ditingkatkan dengan meminimalkan pengorbanan (input). Dalam hal efisien input dapat berbentuk waktu dan tenaga. Perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang kecil. Sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi dan sarana produksi, dengan bermitra akan dapat menghemat waktu produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.
Namun dalam sistem penagihan seperti ini terdapat beberapa kelemahan, salah satunya yaitu mitra binaan ”Bandel/Nakal” tidak melakukan pembayaran yang tepat waktu atau bahkan sampai menunggak berbulan-bulan. Tindakan seperti ini yang dikemudian hari menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan pengembalian piutang oleh PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang. Dengan diberlakukan denda pembayaran yang tidak tepat waktu merupakan solusi yang terbaik pada piutang yang macet.
e.Pengamanan
1).Collectibility Credit
Pada lampiran 12 yang menyebutkan tentang evaluasi kolektibilitas kredit mitra binaan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang pertahun, bahwa usaha kecil dan koperasi yang menjadi mitra binaan pada tahun 2002 dan mulai membayar piutang setelah 1 bulan menerima pinjaman, di tahun 2002 adalah 7 (24.14%) mitra binaan pembayarannya lancar, 2 (6.90%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 2 (6.90%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 18 (62.06%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2003 adalah 9 (31%) mitra binaan pembayarannya lancar, 1 (3.45%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 19 (65.52%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2004 adalah 6 (20.69%) mitra binaan pembayarannya lancar, 1 (3.45%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 3 (10.34%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 18 (62.06%) mitra binaan pembayarannya macet.
Mitra binaan pada tahun 2002 seharusnya sudah melunasi jumlah pokok pinjaman beserta bunganya pada tahun 2004, karena jangka waktu yang diberikan pada mitra binaan rata-rata adalah 3 tahun. Akan tetapi, karena banyak yang macet maka PT Jamsostek kanwil V Semarang memberlakukan perubahan kebijakan penagihan dengan memperpanjang jangka waktu maksimal 2 tahun. Sehingga diperoleh data tingkat kolektibilitas pada tahun 2005 adalah 6 (20.68%) mitra binaan pembayarannya lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0 %) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 22 (75.86%) mitra binaan pembayarannya macet; Tahun 2006 adalah 0 (0%) mitra binaan pembayarannya lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 29 (100%) mitra binaan pembayarannya macet.
Sedangkan mitra binaan pada tahun 2005 tingkat kolektibilitasnya sebesar 4 (80%) mitra binaan pembayarannya lancar, 2 (20%) mitra binaan pembayarannya kurang lancar, 0 (0%) mitra binaan pembayarannya ragu-ragu dan 0 (0%) mitra binaan pembayarannya macet. Ini berarti bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang dapat merekapitulasi risiko sehingga mitra binaan tepat waktu dalam pembayaran piutang.
Pada tahun 2006 mitra binaan yang di kelompokkan pada kredit lancar adalah 0 (0%), kredit kurang lancar sebesar 3 (60%), kredit ragu-ragu 1 (20%), dan macet 1 (20%). Hal ini berarti PT Jamsostek Kanwil V Semarang mengalami penurunan dalam mengkapitulasi risiko.
2).Sifat Pengamanan
Pengawasan PT Jamsostek Kanwil V semarang terhadap dana pinjaman mitra binaan, meliputi: pemantauan/ monitoring apakah transfer dana telah diterima oleh mitra binaan, pemantauan/ monitoring atas kelancaran pembayaran angsuran pinjaman dana mitra binaan, membuat surat tagihan/ peringatan kepada mitra binaan yang melalaikan kewajiban membayar angsuran pinjaman, melakukan pembinaan kepada mitra binaan dan pemantauan perkembangan usaha mitra binaan, dapat menunjuk Pihak III yang ahli dibidangnya untuk keperluan asistensi pengembangan usaha mitra binaan.
Monitoring perkembangan usaha mitra binaan dilaksanakan setelah penyaluran dana pinjaman sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut sesuai dengan wilayah mitra binaan. Sifat monitoring perkembangan usaha mitra binaan yang pertama adalah aktif, yaitu monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan survey lapangan ke lokasi usaha mitra binaan. Dan ke dua pasif, yaitu monitoring perkembangan usaha mitra binaan dengan berdasarkan laporan triwulanan mitra binaan.
Dokumen yang digunakan dalam prosedur monitoring perkembangan usaha mitra binaan adalah formulir monitoring, laporan triwulanan mitra binaan, surat peringatan I/II/III, surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (Statement of Loan).
Surat peringatan pertama kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman kurang lancar. Surat peringatan kedua kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman ragu – ragu. Surat peringatan ketiga kepada mitra binaan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman macet. Setiap surat peringatan dilampiri oleh surat konfirmasi pinjaman mitra binaan (statement of loan) (Bentuk statement of loan dapat dilihat di lampiran).

3).Pembinaan
Hasil wawancara peneliti dengan salah satu karyawan PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang tentang pembinaan kepada mitra binaan adalah PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang selama tahun 2002 sampai dengan sekarang PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang belum pernah melakukan pembinaan terhadap mitra binaan. Hal ini berarti bahwa PT Jamsostek Kanwil V Semarang tidak dapat memberikan support yang baik, dimana dari support tersebut akan dapat memberikan pemahaman dan pengertian yang fundamental dan pada akhirnya usaha para mitra binaan maju dan berkembang dengan baik sehingga dapat mengembalikan pinjamannya beserta tingkat bunga.
Jika dilihat pada evaluasi tingkat kolektibilitas mitra binaan, seharusnya PT Jamsostek Kanwil V Semarang melakukan tindakan pembinaan yang dilakukan secara rutin kepada para mitra binaan karena banyak piutang tak tertagih.
4).Kemacetan Kredit
Penyebab dari keadaan kredit macet yang terjadi pada mitra binaan rata-rata adalah usaha mitra binaan tidak dapat berjalan lancar, hal ini terjadi akibat para pelanggan yang sedikit demi sedikit meninggalkan usaha yang dijalankan oleh mitra binaan dan memilih mengkonsumsi (membeli) ditempat lain, sehingga kesulitan-kesulitan keuangan dialaminya.
Penyebab yang lain adalah identitas mitra binaan tidak lengkap yaitu nama mitra binaan ada tetapi alamat mitra binaan tidak jelas. Kemudian piutang pinjaman dari perusahaan yang sudah dilikuidasi.
Pelaksanaan penyelesaian piutang pinjaman macet mitra binaan bagi Kantor Wilayah/ Cabang Pelaksana PUKK PT Jamsostek (Persero) melalui kerjasama dengan BUPLN dan berdasarkan standar operasi prosedur yang telah biasa diterapkan oleh pihak BUPLN dalam menyelesaikan piutang negara.
BAB III
METODE PENELITIAN


A.Populasi
Menurut Sudjana (dalam metoda statistik 2001:161) populasi adalah totalitas semua nilai yang mungkin, baik hasil menghitung maupun pengukuran, kuantitatif ataupun kualitatif daripada karakteristik tertentu mengenai sekumpulan obyek yang lengkap dan jelas.
Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah seluruh usaha kecil yang menjadi mitra binaan pada program kemitraan di PT Jamsostek khususnya yang mendaftar/menjadi mitra binaan pada tahun 2002 sampai dengan 2006, yaitu sebanyak 304 mitra binaan.

B.Sampel dan Teknik Sampling
1.Sampel
Menurut Sudjana (2001:161) sampel adalah sebagian yang diambil dari populasi yang menggunakan cara-cara tertentu. Jadi sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti.
Pengambilan sampel dalam penelitian ini akan dilakukan dengan acak proporsional. Artinya sampel diambil secara acak dari populasi, karena populasi terbagi dalam lima tahun maka sampel akan diambil secara acak dari tiap-tiap populasi (per tahun) (Sudjana, 2001: 173).
Jumlah populasi mitra binaan usaha kecil dan koperasi pada tahun 2002 adalah sejumlah 222 mitra binaan, tahun 2005 sejumlah 42 mitra binaan, tahun 2006 sejumlah 40 mitra binaan.
Untuk memperoleh sampel minimal yang harus diteliti dengan menggunakan rumus Slovin yaitu:

n = Ukuran sampel
N = Ukuran (total) Populasi
e = Persen keloggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat ditolerir atau diinginkan yaitu 15% (Umar, 2000:96).
Maka didapat:
dibulatkan menjadi 39
Dari hasil perhitungan di atas diperoleh ukuran sampel sebanyak 39 UKM kemudian disebarkan ke lima tahun yang ada dengan proporsi pengambilan sampel sebagai berikut:




Tabel 1
Perhitungan Sampel dengan Proporsional Random Sampling
Tahun
Populasi
Perhitungan
Sampel
2002
2003
2004
2005
2006
222
0
0
42
40
12.83% x 222
0
0
12.83% x 42
12.83% x 40
29
0
0
5
5
Σ
304

39

2.Teknik Sampling
Peneliti menggunakan sampel ini didasarkan atas data mitra binaan dari tahun 2002 - 2006. Sebaran sampel yang digunakan dalam penelitian adalah Proporsional Random Sampling, bahwa banyak anggota dari setiap petala diambil sebanding dengan ukuran tiap petala (Sudjana, 2001: 173).
Pengambilan sampel dilakukan secara random/acak dengan menggunakan cara undian. Kemudian yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah:





Tabel 2
Daftar Sampel Mitra Binaan Th. 2002 - 2006
No
Nama Mitra Binaan
No
Nama Mitra Binaan

Tahun 2002
21
Koperasi Wanita Kartini
1
CV. Andalas
22
Koperasi Wanita Tirta Kencana
2
CV. Atams Cipta
23
UD. Sari Widodo
3
Ira Creation
24
UD. Mulyanto
4
Konveksi Aneka
25
UFO Studio
5
Konveksi Bintang
26
Warung Ijo
6
Penggilingan Padi Sukowati
27
Warung Pojok
7
Kopkar Rumpun Ctirta Cilacap
28
KSU Mitra Usaha
8
UD. Tiga Putera
29
Toko Berkah (Sechalis)
9
CV. Budi Jaya

Tahun 2005
10
CV. Manunggal
30
Pemancingan Agro Wisata
11
CV. Askindo Abadi
31
CV. Astrid
12
Family Citra
32
KSU Giri Jaya Mete
13
Mamfafna Semarang
33
KUD Ringin Putih
14
UD. Edi Sudarno
34
CV Karya Muda Sejati
15
Kopkar Citra Pekalongan

Tahun 2006
16
Kopkar Guna Jaya
35
CV. Duta Putri
17
Kopkar Kusuma Putera
36
Catering Sedap/Rosalina
18
Kopkar Matahari Kudus
37
CV. Sekar Jagad
19
Kopkar Prima Dana
38
UD. Riami
20
KPD Kopkar RSI Amal Sehat
39
CV. Carpilluci
Sumber: Laporan PKBL Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang Th.2002-2006

C.Variabel Penelitian
Sesuai dengan permasalahan, maka variabel yang ada dalam penelitian ini termasuk variabel kualitatif. Adapun variabel-variabel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.Variabel Bebas atau Independent Variable (X)
a.Risiko (X1), Indikatornya adalah:
1).Dari sifat usaha
2).Keadaan geografis
3).Uncertainty
b.Tingkat Pengembalian Piutang (X2), indikatornya adalah:
1). Kebijaksanaan pinjaman/kredit
2). Analisis pemberian pinjaman
3). Persyaratan pinjaman
4).Kebijaksanaan penagihan
5).Pengamanan
2.Variabel terikat atau Dependent Variable (Y)
Dalam penelitian ini yang termasuk variabel terikat adalah Program Kemitraan.

D.Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang akan digunakan untuk pengukuran terhadap variabel. Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah sebagai berikut:
1.Metode Dokumentasi
Yaitu metode pengumpulan data yang bersumber pada benda tertulis/referensi. Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang data jumlah mitra binaan, data keuangan mitra binaan, data laporan keuangan (piutang) PT Jamsostek tahunan, dan lain-lain.
2.Metode Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dalam metode survei yang menggunakan pertanyaan secara lisan kepada subyek penelitian. Wawancara ini dilakukan dengan para karyawan PT Jamsostek Kanwil V Semarang yang bersangkutan.

E.Analisis Data
Karena penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, artinya penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena, yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat dipisah-pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan (Arikunto, 1998: 245). Maka dalam analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis risiko dan analisis laporan keuangan yang bersangkutan dengan piutang pada program kemitraan selama tahun 2002-2006, yaitu dengan cara menganalisis satu persatu variabel pada penelitian ini sehingga akan dihasilkan suatu kesimpulan yang merupakan hasil penelitian dan sekaligus menjawab permasalahan pada penelitian. Untuk membantu dalam penganalisisan deskriptif per variabel, peneliti menggunakan alat analisis yang berupa chek list risiko dan tingkat kolektibilitas dari masing-masing peminjam.
BAB II
LANDASAN TEORI


A.Landasan Teori Penelitian
1.Program Kemitraan
Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan suatu strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis (Jafar Hafsah, 2000: 43). Program kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana bagian laba BUMN (Keputusan Menteri BUMN No: KEP/236/MBU/2003).
Sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, maka sangat tepat bila upaya-upaya yang dilakukan dalam kaitannya dengan memasyarakatkan kemitraan sebagai alternatif pemerataan dalam menghadapi era globalisasi ini adalah dengan cara memasyarakatkan etika bisnis bagi pelaku bisnis.
Dengan demikian kemitraan adalah proses. Proses yang dimulai dengan perencanaan, kemudian rencana itu diimplementasikan dan selanjutnya dimonitor serta dieveluasi terus menerus oleh pihak yang bermitra. Dengan demikian terjadi alur tahapan pekerjaan yang jelas dan teratur sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Karena kemitraan merupakan suatu proses maka keberhasilannya secara optimal tentu tidak selalu dapat dicapai dalam waktu yng singkat.
Dengan kata lain keberhasilan kemitraan merupakan suatu resultante dari konsistensi dalam penerapan etika bisnis, perencanaan yang tepat dibarengi dengan strategi yang jitu serta proses pelaksanaan yang selalu dimonitor, dievaluasi dalam lingkungan dan kondisi yang kondusif serta hal yang tidak dapat dipungkiri adalah adanya faktor keberuntungan (lucky).
a.Proses Pengembangan Kemitraan
Rangkaian urutan proses pengembangan kemitraan (Jafar Hafsah, 2000:51) merupakan suatu urutan rumah tangga yang ditapaki secara beraturan dan bertahap untuk mendapatkan hasil yang optimal, yaitu:
1).Memulai membangun hubungan dengan calon mitra
Langkah awal dalam proses kemitraan adalah mengenal calon mitra. Penganalan caon mitra ini merupakan awal keberhasilan dalam proses membangun kemitraan selanjutnya. Memilih calon mitra yang tepat bukan suatu pekerjaan yangmudah, karena mungkin ada beberapa perusahaan yang tidak ingin bermitra karena beberapa alasan. Memilih mitra yang tepat memerlukan waktu karena hurs benar-benar diyakini, maka informasi yang dikumpulkan harus lengkap.
2).Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra
Kondisi bisnis calon mitra harus benar-benar diperhatikan terutama kemampuan dalam manajemen, penguasaan pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya manusianya. Saling mengenal kondisi bisnis dari pihak yang bermitra sangat penting untuk menyusun suatu strategi yang akan dilakukan. Kondisi bisnis pihak yang bermitra harus dinilai secara jujur dan realistis terutama dalam mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang membawa suskses.
3).Mengembangkan strategi dan menilai detail bisnis
Strategi yang direncanakan bersama meliputi strategi dalam pemasaran, distribusi, operasional dan informasi. Strategi yang disusun berdasarkan informasi mengenai keunggulan dan kelemahan bisnis dari pihak yang bermitra. Disamping itu harus dilakukan penilaian secara detail terhadap rencana penjualan dan keuntungan yang akan dicapai.penilaian ini erat kaitannya dengan besarnya prosuk yang dihasilkan, sasaran pembelinya, pangsa pasarnya serta metoda distribusinya.
4).Mengembangkan program
Setelah informasi dikumpulkan kemudian dikembangkan menjadi suatu rencana yang taktis yang akan diimplementasikan. Termasuk di dalamnya adalah menentukan atau membatasi nilai tambah (dengan berbagai pertimbangan) yang ingin dicapai. Rencana yang akan disepakati selanjutnya dikomunikasikan dengan orang yang terlibat dalam pelaksanaan.
5).Memulai pelaksanaan
Pada tahap awal yang perlu dilakukan adalah mengecek kemajuan-kemajuan yang dialami. Pada tahap ini akan timbul berbagai masalah dan ini harus dicarikan jalan keluarnya. Penyelesaian dilakukan dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap perlu.
6).Memonitor dan mengevaluasi perkembangan
Perkembangan pelaksanaan perlu dimonitor terus-menerus agar target yang ingin dicapai benar-benar dapat menjadi kenyataan. Di samping itu perlu terus dievaluasi pelaksanaannya untuk perbaikan pada pelaksanaan berikutnya.
b.Langkah-langkah Bermitra
Kemampuan melaksanakan kemitraan tidaklah terwujud dengan sendirinya dalam arti harus dibangun dengan sadar dan terencana di mana pun berada melalui tahapan-tahapan yang sistematis. Menurut Jafar Hafsah (2000:80) tahapan kegiatan untuk menyiapkan pelaku-pelaku usaha agar siap bermitra adalah sebagai berikut:
1).Identifikasi dan pendekatan kepada pelaku usaha
2).Membetuk wadah organisasi ekonomi
3).Menganalisis kebutuhan pelaku usaha
4).Merumuskan program
5).Kesiapan bermitra
6).Temu usaha
7).Adanya koordinasi
c.Peranan Pelaku Kemitraan Usaha
Sebagai upaya untuk mewujudkan kemitraan usaha yang mampu memberdayakan ekonomi rakyat sangat dibutuhkan adanya kejelasan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Berbagai peran dari pelaku kemitraan usaha tersebut adalah:
1).Peranan pengusaha besar
Pengusaha besar melaksanakan pembinaan dan pengembangan kepada pengusaha kecil/koperasi dalam hal:
a).Memberikan bimbingan dalam meningkatkan kualitas SDM pengusaha kecil/koperasi, baik melalui pendidikan, pelatihan, dan pemagangan dalam bidang kewirausahaan, manajemen, dan keterampilan teknis produksi.
b).Menyusun rencana usaha dengan pengusaha kecil/koperasi mitranya untuk disepakati bersama.
c).Bertindak sebagai penyandang dana atau penjamin kredit untuk permodalan pengusaha kecil/koperasi mitranya.
d).Memberikan bimbingan teknologi kepada pengusaha kecil/koperasi.
e).Memberikan pelayanan dan penyediaan sarana produksi untuk keperluan usaha bersama yang disepakati.
f).Menjamin pembelian hasil produksi pengusaha kecil sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
g).Promosi hasil produksi untuk mendapatkan pasar yang baik.
h).Pengembangan teknologi yang mendukung pengembangan usaha dan keberhasilan kemitraan.
2).Peranan pengusaha kecil
Dalam melaksanakan kemitraan usaha pengusaha kecil/ koperasi didorong untuk melakukan:
a).Bersama-sama dengan pengusaha besar mitranya melakukan penyusunan rencana usaha untuk disepakati.
b).Menerapkan teknologi dan melaksanakan ketentuan sesuai kesepakatan dengan pengusaha besar mitranya.
c).Melaksanakan kerjasama antar sesama pengusaha kecil yang memiliki usaha sejenis dalam rangka mencapai skala usaha ekonomi untuk mendukung kebutuhan pasokan produksi kepada pengusaha besar mitranya.
d).Mengembangkan profesionalisme untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan teknis produksi dan usaha.
3).Peran pembina
Pembina di sini bukan hanya pemerintah, tetapi dapat pula terdapat unsur-unsur lembaga non-pemerintah/LSM meupun lembaga lainnya. Secara lebih rinci peran lemabaga pembina tersebut adalah:
a).Meningkatkan pembinaan kemampuan kewirausahaan dan manajemen pengusaha kecil atau koperasi.
b).Membantu penyediaan fasilitas permodalan dengan skim-skim kredit lunak dengan prosedur yang sederhana sehingga mampu diserap dan dimanfaatkan oleh pengusaha kecil.
c).Mengadakan penelitian, pengembangan dan penyuluhan teknologi baru yang dibutuhkan oleh dunia usaha khususnya usaha yang dikembangkan dengan kemitraan usaha.
d).Melakukan koordinasi dalam pembinaan pengembangan usaha, pelayanan, penyediaan informasi bisnis, promosi peluang pasar dan peluang usaha yang akurat dan aktual pada setiap wilayah.
e).Meningkatkan kualitas dan sumberdaya manusia baik SDM aparat maupun pengusaha kecil melalui pendidikan, pelatihan, inkubator, magang, studi banding dan sebagainya.
f).Bertindak sebagai arbitrase dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha dilapangan agar berjalan sebagaimana yang diharapkan.
d.Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan
Kualitas dana program kemitraan dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman mitra binaan. Dalam hal mitra binaan hanya membayar sebagian angsuran, maka pembayaran tersebut terlebih dahulu diperhitungkan untuk pembayaran bunga pinjaman dan sisanya bila ada untuk pembayaran pokok pinjaman.
Penggolongan kualitas pinjaman ditetapkan sebagai berikut:
1).Lancar, adalah pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
2).Kurang lancar, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 1 (satu) hari dan belum melampaui 180 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
3).Diragukan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum melampaui 360 (tiga ratus enam puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian telah disetujui bersama.
4).Macet, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 360 (tiga ratus enam puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Terhadap kualitas kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha–usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kriteria :
a).Mitra Binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan.
b).Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha.
c).Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning), tunggakan bunga pinjaman dapat dikapitalisasi menjadi pokok pinjaman atau dihapuskan tunggakan beban bunganya dan beban selanjutnya. Tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning) dilakukan setelah adanya tindakan penjadwalan kembali (rescheduling).
Pinjaman macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain – lain dengan pos pinjaman bermasalah. pinjaman bermasalah yang akan dihapusbukukan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/RUPS. Pinjaman bermasalah yang telah dihapusbukukan tetap diupayakan penagihannya dan hasilnya dicatat dalam pos pinjaman bermasalah yang diterima kembali.
Jumlah dan mutasi rekening pinjaman bermasalah yang diterima kembali, dilaporkan secara periodik dalam laporan triwulanan.


e.Persyaratan Usaha Kecil
Bagi usaha kecil yang ingin mendapatkan dana kemitraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1).Memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati untuk usaha).
2).Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
3).Milik warga negara Indonesia.
4).Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5).Berbentuk perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi.
6).Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun dan mempunyai prospek untuk dikembangkan.
Mitra binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1).Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN pembina.
2).Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib.
3).Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4).Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulanan kepada BUMN.
2.Risiko
Dalam manajemen keuangan modern, risiko diartikan sebagai suatu penyimpangan return riil dari hasil yang diharapkan. Metode untuk mengukur risiko ini adalah standar deviasi atau perbedaan (variance). Variance atau standar deviasi ini mengukur penyimpangan nilai hasil terhadap nilai rata-rata. Karena standar deviasi merupakan penyimpanan hasil, maka standar deviasi return yang kecil menunjukkan investasi yang memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan investasi yang sama dengan standar deviasi return yang lebih besar (Muslich, 2003:16).
Risiko adalah tingkat kemungkinan kerugian yang harus ditanggung dalam pemberian kredit, penanaman investasi, atau transaksi lain yang dapat berbentuk harta, kehilangan keuntungan, atau kemampuan ekonomis, antarn lain, karena adanya perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah, dan kegagalan usaha (IBI, 1999:150). Risiko sebagai penyimpangan (variasi) dari hasil pengembalian yang diharapkan (Horne dan John, 1997:95). Risiko adalah suatu keadaan dimana kemungkinan timbulnya kerugian/ bahaya itu dapat diperkirakan sebelumnya dengan menggunakan data/ informasi yang cukup terpercaya/ relevan yang tersedia (Gitosudarmo, 2002: 16). Risiko adalah penyimpangan atau dispersi yang lebih besar mengenai kemungkinan pengembalian. Standart deviation (standar deviasi) adalah ukurannya. Standar deviasi () adalah akar dari rata-rata penyimpangan pangkat dua dari setiap kemungkinan pengembalian terhadap pengembalian yang diharapkan (J. Kown dkk, 2001:201). Risiko didefinisikan dalam kamus Webster’s sebagai “kecelakaan, bahaya; dihadapkan pada kerugian atau kecelakaan”. Oleh karena itu risiko mengacu pada peluang bahwa beberapa kejadian yang tidak menguntungkan akan terjadi (F. Brigham dan Joel, 2001: 178). Risiko adalah tingkat ketidakpastian akan terjadinya sesuatu/tidak terwujudnya sesuatu tujuan, pada suatu kurun/periode tertentu (time horizon) (http://www.google.com/riskmanagement/ beinews, tanggal 11 Maret 2007).
Bertitik tolak dari definisi tersebut maka terdapat dua tolok ukur penting di dalam pengertian risiko, yaitu :
1).Tujuan (yang ingin dicapai)/Objectives
Untuk dapat menetapkan batas-batas risiko yang dapat diterima, maka suatu perusahaan harus terlebih dahulu menetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai secara jelas. Seringkali ketidakjelasan mengenai tujuan-tujuan yang ingin dicapai mengakibatkan munculnya risiko-risiko yang tidak diharapkan.
2).Periode Waktu (Time Horizon)
Periode waktu yang digunakan di dalam mengukur tingkat risiko yang dihadapi, sangatlah tergantung pada jenis bisnis yang dikerjakan oleh suatu perusahaan. Semakin dinamis pergerakan faktor-faktor pasar untuk suatu jenis bisnis tertentu, semakin singkat periode waktu yang digunakan di dalam mengukur tingkat risiko yang dihadapi.
Dalam setiap bentuk usaha selalu dihadapkan pada risiko, hal ini sudah merupakan suatu yang biasa di manapun selalu terdapat adanya risiko, walaupun satu sama lainnya mempunyai bobot yang berbeda-beda. Begitu juga dalam pemberian kredit ada terkandung risiko yang perlu terlebih dahulu dipahami dalam proses perencanaan kredit, karena risiko ini juga akan menjadi kendala bagi keberhasilan proses perkreditan tersebut. Risiko kredit adalah risiko yang timbul dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pokok ataupun bunga sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit (IBI, 1999: 150).
Berbagai bentuk risiko (Mulyono, 2001:81-84) yang perlu dipahami antara lain:
a.Risiko dari sifat usahanya
Di dalam masyarakat terdapat ribuan jenis usaha yang mempunyai sifat yang berbeda satu sama lainnya, di mana masing-masing mempunyai ciri-ciri khusus dalam melaksanakan kegiatannya. Dan kegiatan yang satu dengan yang lainnya pun juga mengandung tingkat risiko yang berbeda satu sama lainnya.
Dari sifat-sifat usaha akan dapat dapat diketahui tinggi/rendahnya tingkat risiko usaha dengan berbagai kriteria, antara lain:
a).Turn over usaha makin tinggi maka semakin tinggi risikonya.
b).Tingkat spesifikasi/kekhususan usaha, semakin khusus bidang usaha semakin tinggi risikonya.
c).Investasi pada aktiva lancar modal/kerja, semakin besar investasi pada modal kerja maka risiko akan semakin tinggi dibandingkan dengan usaha yang investasi pada barang-barang modal.
d).Usaha dengan padat modal pada negara berkembang akan mempunyai risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha yang banyak mengerahkan tenaga. Tetapi sebaliknya pada negara yang maju usaha padat karya akan mempunyai risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha yang padat modal.
e).Karena memang sifat dari pekerjaannya itu sendiri yang mempunyai risiko tinggi, misalnya pengeboran minyak bumi di lepas pantai. Usaha yang berupa perintis yang sebelumnya belum dikenal/lazim dilakukan manusia.
b.Risiko Geografis
Faktor geografis ternyata juga mempunyai pengaruh terhadap besarnya risiko dari suatu kegiatan usaha. Risiko geografis ini erat hubungannya dengan bencana yang sering terjadi pada suatu lokasi usaha tertentu, misalnya: perkebunan/peternakan didaerah gunung berapi akan mempunyai risiko tinggi, industri di daerah gempa bumi juga mempunyai risiko yang tinggi, dan pertanian, industri di dekat muara sungai yang sering mengalami banjir setiap tahun pada musim hujan.
Tetapi ada juga risiko yang timbul bukan dari bencana alam tetapi karena faktor lingkungan misalnya, mendirikan industri didaerah pemukiman akan terdapat risiko untuk diprotes masyarakat sekelilingnya karena akan menimbulkan polusi.
Risiko geografis ini juga dapat timbul karena ketidak sesuaiannya pemilihan lokasi tempat usaha, misalnya pendirian pabrik baja yang jauh dari bahan baku dan pemasaran serta jauh pula dari faktor-faktor produksi lainnya. Maka usaha ini mempunyai risiko yang tinggi karena harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi dari perusahaan sejenis yang dengan tepat memilih lokasi usaha sesuai dengan kebutuhan faktor-faktor produksi yang diperlukan oleh usaha tersebut.
c.Risiko Uncertainty
Faktor ketidak pastian akan menimbulkan spekulasi, dan setiap usaha yang berupa spekulasi akan mengandung risiko yang tinggi karena segala sesuatunya tidak dapat direncanakan terlebih dahulu dengan baik.
Risiko-risiko di atas biasanya dapat dirasakan tetapi sulit untuk dihitung dan kapan risiko tersebut akan datang. Namun informasi risiko untuk masing-masing jenis usaha ditinjau dari berbagai segi ini perlu pula mendapatkan perhatian dalam penyusunan perencanaan kredit agar kredit-kredit yang dipasarkan tersebut tepat arah hingga mengurangi kegagalan dalam pemberian kredit itu sendiri.
Pemahaman risiko kredit ini nantinya juga akan bermanfaat dalam penetapan suku bunga kredit misalnya dengan semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, maka sudah sepantasnyalah suku bunga yang dibebankan kepada nasabah yang bersangkutan juga semakin tinggi. Manfaat lainnya yaitu dalam penetapan asuransi jaminan, yaitu apakah kondisi penutupan asuransi (insurance coverage) cukup pada asuransi kebakaran saja atau juga risiko-risiko yang lain (extended coverage). Begitu juga dalam perhitungan cadangan penghapusan debitur dubius akan mempunyai pengaruh pula. Semakin tinggi dari risiko kredit yang diberikan kepada para nasabah suatu bank/perusahaan, maka cadangan debitur dubius yang dibentuk harus semakin tinggi pula.
Untuk pengukuran risiko kegagalan pemberian kredit ini ada beberapa rumus yang dapat digunakan anatara lain:
Credit Risk Ratio = (Mulyono, 2001:83)
Dari rumus ini akan dapat diketahui besarnya risiko kredit yang tidak dapat dibayar oleh para debiturnya yang mengalami kemacetan usahanya.
d.Risiko Persaingan
Dan akhirnya untuk memasuki pasaran setiap jenis usaha harus telah siap bersaing dengan lawan-lawan bisnisnya. Risiko ini dapat berupa persaingan terhadap sesama bank sendiri yang membiayai proyek yang sama atau persaingan antara perusahaan-perusahaan sejenis yang menjadi obyek perkreditan.
Kredit menyangkut degree of risk. Risiko yang terkumpul dalam suatu tempat akan membahayakan. Karena salah satu tindakan manajemen adalah berusaha untuk menyebarkan risiko (risk spreading). Bila dilihat dari maksud penyebaran risiko, seolah-olah terlihat adanya pemikiran yang berorientasi pada segi kuantitas. Sebenarnya tidaklah demikian. Asas kuantitas harus dibarengi dengan asas kualitas, yaitu dlam penyebaran risiko yang dilakukan melalui pemberian kredit yang menyebar ke beberapa sektor dan beberapa nasabah, titik beratnya ditekankan pada segi kemampuan usaha nasabah. Dua titik berat disegi kualitas nasabah.
Penyeleksian debitur (Sinungan, 1999:233) ini dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1).Menurut besarnya usaha, terdiri dari:
a).Debitur besar
b).Debitur menengah
c).Debitur kecil
Besar atau kecil ini tergantung dari penilaian bank/perusahaan. Terlebih dahulu bank harus membuat kategori dan mengartikan masing-masing kategori besar, menengah dan kecil.
2).Menurut kelancaran usaha dan hubungan dengan bank/perusahaan
a).Debitur lancar
b).Debitur tidak lancar
c).Debitur diragukan
d).Debitur macet
Masing-masing kategori inipun harus dibuatkan kriteria-kriteria tersendiri sehingga selektivitasnya dapat mudah dilakukan. Misalnya debitur lancar adalah debitur yang hubungannya lancar dengan bank dalam arti kelancaran pembayaran-pembayaran bunga, kelancaran dalam setoran untuk mutasi rekeningnya, kelancaran usaha dan penjualan hasil-hasil usaha.
Untuk kredit tidak lancar misalnya ditentukan kriteria kredit-kredit yang pembayaran bunganya tidak lancar, setoran-setoran rekening kurang baik, usahanya menurun, profitnya terus berkurang dan sebagainya. Atas keadaan ini bank/perusahaan harus mengambil sikap. Sikap bank/perusahaan dapat berupa keringanan-keringanan atau bantuan dan support kepada nasabah agar berusaha maju dan lancar.
Kredit macet sudah jelas kriterianya, yaitu kredit yang setelah melalui maturity date (jatuh tempo) belum juga dapat diselesaikan karena kesulitan usaha dan kemacetan dalam pembayaran utang pokok dan atau bunga.

3.Tingkat Pengembalian Piutang
Pengukuran hasil (return) merupakan suatu konsep dasar yang penting dalam manajemen keuangan. Alasan utama dari pentingnya ukuran hasil ini adalah untuk mendapatkan suatu ukuran tingkat pengembalian investasi yang dilakukan perusahaan.
Tingkat pengembalian adalah tingkat pendapatan yang diperoleh dari suatu penanaman modal sebagai ukuran dari kinerja operasional (IBI,1999:184). Tingkat pengembalian yang diharapkan akan direalisasi dari investasi; rata-rata tertimbang dari distribusi probabilitas atas hasil yang mungkin (Brigham dan Joel, 2001: 181). Hasil pengembalian adalah pendapatan yang diterima dari investasi, ditambah perubahan harga pasar, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari harga pasar investasi mula-mula (Horne dan John,1997: 94). Keuntungan atau pengembalian yang diharapkan dari suatu investasi didapat dalam bentuk arus kas atau menghitung arus kas yang diharapkan. Arus kas yang diharapkan merupakan rata-rata tertimbang dari arus kas yang mungkin dihasilkan, dengan bobot tertimbangannya merupakan probabilitas terjadinya setiap kondisi ekonomi (Koewn dkk, 2001: 198).
Berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tingkat pengembalian adalah tingkat hasil yang diperoleh dari adanya investasi. Tingkat pengembalian dari suatu investasi dapat berbeda-beda karena asumsi-asumsi yang diberikan dalam konsep perhitungan hasil (return). Di samping itu setiap investor atau perusahaan juga memberikan arti yang berbeda-beda terhadap konsep tingkat investasi. Mungkin seorang investor atau perusahaan memberikan arti yang lebih besar atas nilai cashflow jangka pendek dibanding dengan nilai cashflow jangka panjang. Investor atau perusahaan lain lagi mungkin memberikan arti atau penekanan yang sama untuk cashflow yang diterima segera dan cashflow yang diterima kemudian. Dalam kedua hal di atas, yang pasti adalah bahwa investor atau perusahaan selalu menginginkan tingkat return yang besar. Hasil atas return suatu investasi secara sederhana dapat dinyatakan sebagai perbandingan antara laba yang diperoleh dari investasi dengan investasi awalnya.
Piutang adalah merupakan aktiva kekayaan perusahaan yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan penjualan kredit (Gitosudarmo, 2002: 82). Piutang perusahaan pada umunya merupakan jumlah yang terbesar dalam aktiva lancar dan merupakan bagian yang cukup besar dari asset perusahaan, piutang ini terjadi karena penjualan barang dan atau jasa tersebut dilakukan secara kredit (Muslich, 2003:109). Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Mulyono, 2001:9).
Dari beberapa pengertian di atas, tingkat pengembalian piutang yang dimaksud adalah tingkat pendapatan yang diperoleh dari adanya pemberian kredit.
Sebelum proses pemberian pinjaman/kredit, suatu perusahaan/bank seharusnya memahami beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
a.Kebijaksanaan Kredit
Perubahan kredit kepada nasabah merupakan suatu keputusan yang menyangkut trade-off antara kenaikan profitabilitas di satu pihak dan risiko dipihak lain. Karena beban risiko yang harus ditanggung ini, perusahaan yang hendak memberikan kredit perlu memiliki pedoman kebijaksanaan.
Kebijaksanaan jumlah pinjaman/kredit (PT Jamsostek (Persero) Kanwil V Semarang) kepada mitra binaan adalah sebagai berikut:
1).Pinjaman sampai dengan jumlah Rp 20.000.000,00 dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor (mobil).
2).Pinjaman Rp 20.000.00,00 s/d 50.000.000 jaminan dengan surat tanah (sertifikat).
3).Pinjaman lebih dari Rp 500.000.000,00 jaminan dengan surat tanah (sertifikat).
Kebijaksanaan kredit yang dimiliki ini umumnya menyangkut masalah: Kebijaksanaan pemberian kredit, kebijaksanaan pengawasan kredit dan kebijaksanaan penagihan kredit. Dengan kebijaksanaan pemberian kredit dimaksudkan agar perusahaan mempunyai suatu ukuran untuk menetapkan nasabah-nasabah yang akan memperoleh kredit, jumlah kredit yang diberikan, jangka waktu dan syarat pembayaran kredit serta kondisi-kondisi yang harus dipenuhi oleh penerima kredit.
Kebijaksanaan pengawasan kredit memberikan pedoman tentang bagaimana penggunaan yang diberikan kepada nasabah, dan tindakan-tindakan perbaikan apabila nasabah tidak melaksanakan ketentuan yang disyaratkan dalam pemberian kredit.
Sedangkan kebijaksanaan penagihan yang mendorong nasabah untuk membayar kembali kreditnya sebagaimana ketentuan yang disetujui. Pada PT Jamsostek Kanwil V Semarang mempunyai kebijaksanaan tersendiri yang telah dirumuskan, bagi para calon mitra binaan.
Dari uraian diatas, tujuan dari penetapan kebijaksanaan kredit yaitu:
1).Untuk penyediaan sarana/pengamanan terhadap assets bank dan dana disimpan oleh para deposant secara memadai, maksudnya yaitu agar dana yang telah ditanamkan ke dalam bank tersebut dapat dikembangkan hingga dapat memperoleh return yang optimum.
2).Sebagai dasar pedoman kerja dalam menghadapi perkembangan perekonomian khususnya yang menyangkut kegiatan perbankan.
3).Sebagai pedoman bagi para pejabat kredit bank yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
4).Sebagai dasar melaksanakan pengawasan, karena policy merupakan decision made in advance maka kebijaksanaan (=policy) ini merupakan pula tolok ukur dari apa-apa yang harus dilaksanakan oleh para petugas di lapangan.
b.Analisis Kredit
Analisis kredit merupakan suatu proses untuk mengevaluasi apakah nasabah dapat diberikan kredit atau tidak. Dalam analisis kredit hakikatnya calon nasabah di analisis kemampuannya untuk membayar kredit yang diberikan. Perusahaan yang akan memberikan kredit terutama berkepentingan dengan kekayaan nasabah jangka pendek.
Dengan demikian risiko rasio kewajiban dan profitabilitas nasabah menjadi fokus dalam analisis ini. Salah satu cara di mana nasabah dianalisis risiko kreditnya adalah melalui penggunaan penilaian kredit (credit scoring). Penilaian kredit merupakan suatu cara untuk mengukur kemampuan nasabah dengan memberikan nilai (score).
Salah satu cara analisis kredit adalah dengan penilaian kredit; merupakan suatu cara yang murah untuk mengevaluasi kredit khususnya untuk kredit bagi sekelompok nasabah yang memiliki ciri-ciri yang sama.
1).Persiapan analisa pemberian kredit
Sebelum melaksanakan kegiatan analisa kredit itu sendiri, tentang pembahasan aspek-aspek yang mempengaruhi kegiatan usaha secara detail dan secara kritis, maka ada beberapa langkah (Mulyono, 2001:134-150) yang harus dilakukan yaitu:
a).Pemilihan pendekatan (approach) yang akan dipakai dalam melaksanakan analisa kredit itu sendiri.
1).Pendekatan yang pertama yaitu berupa pendekatan jaminan
Bentuk pendekatan ini adalah bentuk pendekatan yang paling klasik dan juga paling sederhana. Pada intinya pendekatan ini dilakukan sebagai dasar dalam analisa kreditnya yaitu kredit akan diberikan apabila calon debitur mempunyai jaminan yang memadai baik ditinjau dari nilai ekonomis ataupun dari nilai yuridisnya.
Jadi dalam analisa ini yang dipentingkan adalah faktor pengaman dari uang (kredit) yang akan dilepasakan oleh bank kepada calon debiturnya. Pendekatan ini hampir menyerupai pendekatan pemberian kredit yang dilakukan oleh rumah-rumah gadai.
2).Pendekatan karakter
Pada intinya pendekatan ini proses pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan terhadap reputasi karakter bisnis dari calon debiturnya. Sebetulnya pada pendekatan ini merupakan bentuk pendekatan perkreditan yang paling murni karena seperti diketahui perkreditan itu sendiri merupakan kepercayaan. Sudah tentu pendekatan ini sangat tepat dilakukan oleh pihak bank apabila bank yang bersangkutan telah mengenal dengan baik reputasi karakter dari calon debiturnya.
3).Mendasarkan diri dari kemampuan pelunasan atas kredit yang diberikan
Pada intinya proses analisa kredit dalam bentuk pendekatan ini bank mendasarkan diri pada kemampuan perlunasan utang dari nasabah, dan tidak mendasarkan daripada karakternya ataupun feabilitas daripada proyeknya itu sendiri. Jadi dengan demikian pada pendekatan ini penilaian kemampuan perlunasan tersebut tidak terbatas pada sumber-sumber dana yang diciptakan oleh kegiatan usaha nasabahnya untuk melunasi kreditnya. Tetapi dapat juga sumber dana untuk pelunasan kredit itu diambil dari sumber dana dari pihak ketiga lainnya atau dari likuidasi barang-barang jaminan yang diserahkan oleh pihak nasabah.
4).Atas dasar tingkat keterlaksanaan proyek usaha calon debitur
Pihak bank harus mampu menilai sampai sejauh mana proyek usaha calon debitur tersebut dapat melunasi semua kewajibannya dengan sumber-sumber dana yang dapat dihimpun oleh usaha yang akan dilakukannya. Suatu proyek akan mampu menghasilkan laba dan menghasilkan dana untuk pelunasan kreditnya apabila proyek tersebut cukup feasible (dapat secara layak dilaksanakan dengan baik sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku). Untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan suatu proyek yang akan dibiayai kredit ini perlu disusun faktor-faktor yang menunjang keberhasilan suatu proyek secara ekonomis. Faktor-faktor tersebut adalah faktor pemasaran, keuangan, faktor teknis, tenaga kerja, manajemen, bahan baku/bahan penolong, sosial, politis, ekonomis dan lain-lain.
b).Proses pengumpulan informasi yang lengkap yang akan diperlukan dalam kegiatan suatu analisa kredit.
Berbagai informasi umum yang penting untuk disiapkan guna mempermudah proses analisa kredit antara lain:
1).Data/informasi formal/informal yang menyangkut soal reputasi karakter calon nasabah yang dapat diperoleh dari asosiasi-asosiasi usaha dan lain-lain.
2).Bank information untuk mendukung informasi bonafiditas dan reputasi karakter nasabah yang bersangkutan
3).Informasi mengenai pemasaran produk/jasa yang ditawarkan oleh calon debitur.
4).Data/informasi sosial ekonomis dan politis yang menyangkut proyek yang akan dibiayai dengan kredit.
5).Dan lain-lain.
Setelah informasi-informasi umum diatas telah dapat dikumpulkan baru mulailah pengumpulan data/informasi khusus yang menyangkut calon debitur sendiri antara lain:
1).Data-data yuridis, yaitu mulai akta pendirian sampai dengan akta-akta perubahan perusahaan. Data ini diminta karena merupakan permanent file dari suatu perusahaan dan jarang dipublikasikan secara luas ke masyarakat umum.
2).Data keuangan/kegiatan usaha nasabah lainnya seperti neraca dan perhitungan laba/rugi beserta lampiran-lampirannya. Dan apabila perusahaan sudah berjalan dapat pula dimintakan laporan kegiatan usahanya yang telah ada tersebut, mulai dari pemasaran, data produksi, sumber-sumber bahan baku serta jumlah pemakainnya dan seterusnya.
3).Data teknis dari calon debitur, kalau misalnya pabrik tentunya akan diminta informasi tentang plant location, gedung-gedung pabrik, kantor, dan sarana lain-lain.
4).Data-data manajemen, personalia antara lain struktur organisasi perusahaan, jumlah kualitas tenaga kerja yang diperlukan dan lain-lain.
5).Lain-lain data yang perlu sesuai dengan proyek nasabah.
c).Penetapan titik kritis suatu proyek.
Titik kritis ini akan dapat diketahui dari faktor produksi yang paling menentukan (dominan) terhadap keberhasilan proyek yang bersangkutan.
Pada banyak perusahaan tertentu seperti lembaga keuangan perbankan, dipergunakan analisis ke 5C analisis kredit tersebut adalah: Character, capacity, conditions, capital dan collateral.
Dalam analisis character, dievaluasi tentang legalitas usaha nasabah, segi manajemen dan catatan tentang kemauan nasabah dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya di masa lalu. Dalam analisis capacity dievaluasi kemampuan nasabah untuk membayar kembali kredit yang diminta. Dalam analisis ini lazimnya dipergunakan analisis rasio seperti likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas.
Kemampuan nasabah untuk menyediakan modal sendiri dievaluasikan dalam analisis tentang capital. Penggunaan rasio seperti Debt to Equity atau leverage lazimnya digunakan dalam analisis ini. Evaluasi tentang kondisi ekonomi dan sektor usaha dari nasabah dilakukan dalam analisis conditions of economics.
Dalam analisis ini dievaluasi tentang keadaan ekonomi khusus yang mungkin mempengaruhi usaha nasabah dan pada akhirnya mempengaruhi pula kemampuan nasabah untuk membayar kembali. Yang terakhir adalah analisis collateral dalam analisis ini dievaluasi jumlah kekayaan nasabah yang tersedia sebagai jaminan untuk kredit yang diterimanya.
Dari kelima analisis 5C diatas, character dan capacity merupakan faktor yang paling penting karena merupakan dasar untuk menentukan pemberian kredit. Sedangkan 3C lainnya, yaitu conditions, capital dan collateral merupakan faktor yang penting untuk menentukan struktural dari perjanjian.
2).Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam analisis kredit
Menurut W. Reed dan K. Gill (1995: 185) faktor penting dalam analisis kredit digolongkan sebagai kapasitas, karakter, kesanggupan untuk menciptakan pendapatan, pemilikan aset, dan kondisi ekonomi.
a).Kemampuan untuk meminjam
Bank tidak hanya tertarik atas kemampuan peminjam untuk membayar kembali tapi juga berkepentingan dengan kapasitas legalnya untuk melakukan pinjaman.
Dalam memberikan pinjaman pada sebuah firma, mungkin lebih baik meminta semua anggota firma menandatangani pinjaman tersebut. Jika hal tersebut tidak mungkin, pejabat kredit harus menentukan apakah partner yang menandatangani perjanjian kredit mempunyai wewenang untuk meminjam bagi firma tersebut. Secara umum, setiap firma mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan atas nama firma, tapi jika firma yang tidak turut menandatangani menunjukkan bahwa firma yang seharusnya bertindak atas nama firma tidak memiliki wewenang tersebut dan bahwa pemberi pinjaman mengetahui hal ini atau dalam beberapa hal harus mengetahuinya, mereka dapat menghindari tanggung jawab atas pinjaman tersebut.
Dalam memberikan pinjaman pada sebuah perseroan, ada baiknya memeriksa anggaran dasar dan peraturan perusahaan untuk memastikan siapa yang berwenang untuk melakukan pinjaman atas nama perseroan. Dalam banyak hal, bank juga mengikuti kebiasaan yang mengharuskan suatu keputusan perseroan yang ditandatangani oleh komisaris yang menetapkan wewenang unutk melakukan pinjaman dan menentukan orang atau orang-orang yang mempunyai wewenang untuk merundingkan pinjaman dan menendatangani instrumen utang. Bank juga mengharuskan adanya kuasa untuk meminjam dari koperasi dan asosiasi yang tidak mencari laba lainnya.

b).Karakter
Kosep karakter dalam kaitannya dengan transaksi kredit, berarti tidak hanya kesediaan untuk melunasi kredit tapi juga memiliki keinginan yang kuat untuk menepati kewajiban sesuai dengan persyaratan perjanjian. Seseorang yang mempunyai karakter yang baik biasanya mempunyai sifat seperti jujur, terhormat, rajin, dan bermoral tinggi. Tapi karakter adalah sesuatu yang sulit untuk diukur. Mungkin saja bagi seseorang tidak memiliki semua sifat ini tapi masih berkeinginan untuk memenuhi kewajiban keuangan. Karakter yang penting bagi kredit terutama tergantung pada kejujuran dan integritas seseorang, dan sama pentingnyasama pentingya dalam memberikan pinjaman pada perusahaan ataupun perorangan.
c).Kemampuan untuk menciptakan pendapatan
Jika pendapatan akan dibayar dari penghasilan, maka penting untuk menilai kemampuan peminjam untuk menghasilkan penghasilan yang cukup untuk melunasi pinjaman. Sebagian pinjaman diberikan dengan perkiraan bahwa pembayaran kembali akan berasal dari penjualan aset, dari pinjaman lainnya, atau dari penempatan saham biasa dalam hal perseroan sumber utama pembayaran kembali kebanyakan pinjaman adalah kemampuan peminjam untuk menghasilkan pendapatan.
Kemampuan seseorang untuk menghasilkan pendidikan, kesehatan dan tenaga keterampilan, umur, stabilitas pekerjaan, dan bakat. Bagi sebuah perusahaan, menghasilkan pendapatan tergantung pada semua faktor yang mempengaruhi volume penjualan harga jual, biaya, danharga pokok. Ini mencakup juga lokasi peusahaan, mutu barang dan jasanya, efektivitas iklan, jumlah saingan, mutu moral angkatan kerjanya, ketersediaan dan biaya bahan baku.
d).Pemilikan aset
Pemilikan aset sama dengan modal dan jaminan dalam kredit. Industri harus memiliki mesin dan peralatan modern jika mereka ingin menjadi produsen yang kompetitif. Pengecer harus mempunyai persediaan barang dan gedung dan perlengkapan yang menarik jika mereka ingin menarik langganan. Kredit tidak akan diberikan pada perusahaan kecuali modal telah disediakan oleh pemilik untuk mendukung pinjaman. Modal pemilik perusahaan adalah sebuah ukuran kekuatan keuangannya. Sering kali faktor yang menentukan jumlah kredit yang diberikan suatu bank adalah jumlah modal pemilik. Jumlah dan mutu aset yang dimiliki ebuah perusahaan mencerminkan ketelitian dan daya khayal manajemennya. Sebagian atau semua aset ini mungkin dipakai sebagi jaminan unutk suatu pinjaman dan dengan demikian sebagai asuransi bahwa pinjaman akan dibayar kembali kalau kemampuan peminjam untuk menciptakan pendapatan tidak cukup untuk melunasi pinjaman. Tapi harus ditetkankan di sini bahwa walaupun jaminan memang mengurangi risiko, tapi banyak lebih suka pinajamn dibayar kembali dari pendpatan.
e).Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar kembali kewajiban keuangan tapi berada di luar kekuasaan peminjam dan pemberi pinjaman. Kondisi perekonomian membentuk lingkungan dimana unit perusahaan dan perdagangan bergerak. Peminjam mungkin mempunyai karakter yang baik, seorang yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan pendapatan, dan aset yang cukup, tapi kondisi perkonomian mungkian menyebabkan pemberian kredit yang berakibat tidak baik. Disinilah seorang pejabat pinjaman harus menjadi seorang peramal ekonomi. Semakin la jatuh tempo pinjaman, semakin penting membuat ramalan ekonomi, karena terdapat kemungkinan yang semakin besar ekonomi akan mengalami kemunduran, sebelum pinjaman dibayar penuh. Perekonomian mengalami naik turun jangka pendek dan jangka panjang yang berlainan intensitas dan polanya, dan dapat memmepengaruhi berbagai industri dan wilayah yang berlainan dalam negara.
3).Peninjauan tempat usaha pemohon
Menurut W. Reed dan K. Gill (1995:193) perusahaan yang meminta pinjaman harus bersedia mengizinkan pejabat kredit mengunjungi dan melihat-lihat tempatnya melakukan usaha. Seorang pejabat kredit yang berpengalaman akan dapat mempelajari banyak hal tentang bagaimana produktif dan baiknya manajemen perusahaan dari suatu kurungan yang dilakukannya. Pejabat kredit harus memperhatikan bagaimana organisasi perusahaan dan apakah karyawan kelihatannya bekerja dengan baik atau tidak. Kerapian biasanya menunjukkan hal positif tentang perusahaan maupun keseimbangan dalam pekerjaan yang dilakukan. Apakah ada karyawan yang sangat sibuk sedangkan yang lainnya tak banyak yang dilakukannya. Apakah kendaraan pengantar barang kelihatannya menganggur karena produksi pabrik lambat? Apakah persediaan kelihatannya terlalu besar?.
Jika perusahaan tersebut sebuah perusahaan pengecer, kunjungan pada saat sedang ramai dapat menunjukkan kekuatan perusahaan maupun kecakapan staf penjualannya. Kalau mengunjungi perusahaan industri, perhatian khusus harus diberikan pada peralatan dan tata letak produksi. Peralatan harus dipelihara dengan baik, dan jika tidak modern paling sedikit cukup efisien untuk menghindari adanya rintangan produksi.
4).Analisis laporan keuangan dengan rasio-rasio keuangan
Angka-angka yang terdapat pada neraca dan rugi laba perusahaan sering berisi banyak informasi kalau dikaitkan dengan angka-angka lain yang terdapat pada laporan atau rata-rata perusahaan lain dalam industri yang sama. Pejabat kredit tertarik pada hubungan yang memberikan keterangan tentang arah yang dituju perusahaan maupun kondisi keuangan yang sedang berjalan dan laba yang terakhir diperoleh. Dalam menganalisis kecenderungan, pejabat kredit tertarik tidak hanya atas perubahan dari tahun ke tahun dan mungkin perubahan bulan ke bulan dalam kuantitas keseluruhan seperti penjualan dan laba, tapi juga tertarik terhadap kecenderungan rasio penting seperti laba bersih terhadap penjualan, aset lancar terhadap utang jangka pendek, dan total utang terhadap total aset.
c.Persyaratan Kredit
Persyaratan kredit umumnya menyatakan syarat pembayaran kembali kredit yang diberikan kepada nasabah. Termasuk dalam syarat pembayaran ini adalah kemungkinan pemberian diskonto untuk pembayaran yang lebih awal.
Persyaratan pembayaran kembali kredit dinyatakan dalam credit terms. Credit terms ini umumya menyatakan tentang pemberian diskonto periode dimana pembayaran kredit akan mendapat diskonto dan masa/ periode kredit.
d.Perubahan Kebijaksanaan Kredit
Perubahan kebijaksanaan kredit dapat digunakan untuk mempercepat proses penagihan. Perubahan kebijaksanaan kredit yang meliputi: 1) Perubahan periode kredit. 2) Perubahan standar kredit untuk kriteria risiko dari nasabah yang dapat diberikan kredit. 3) Perubahan kebijaksanaan penagihan.
e.Kebijaksanaan Penagihan
Di dalam kebijaksanaan ditentukan sistem penagihan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Suatu sistem penagihan yang intensif yang mempunyai konsekuensi biaya penagihan yang cukup besar. Tetapi penagihan yang intensif menyebabkan pula jumlah piutang yang lebih banyak, kerugian karena bad debts berkurang dan periode penagihan yang dikeluarkan mempunyai trade-off antara biaya di satu pihak dengan pengurangan opportunity cost investasi dalam piutang. Kebijaksanaan penagihan mana yang harus diambil perusahaan tergantung dari trade-off yang paling menguntungkan.
f.Pengamanan Kredit
1).Collectibility kredit
Dalam rangka pengamanan kredit, perlu diambil langkah-langkah untuk mengategorikan kredit berdasarkan kelancarannya. Karena itu kredit-kredit yang ada harus dikumpulkan, dan disusun kriteria-kriteria tentang masing-masing keadaannya. Pengelompokkan yang dimaksud adalah kredit-kredit lancar, kredit-kredit tidak lancar, kredit-kredit diragukan, kredit-kredit macet.
2).Sifat pengamanan
Hakikat dari pengamanan kredit adalah memperkecil risiko kredit. Setiap kredit pasti mengandung risiko dan menjadi tugas pengamanlah untuk memperkecil risiko itu. Pengamanan kredit mempunyai 2 sifat yang pokok, yaitu pengamanan preventif dan pengamanan refreshif. Pengamanan refreshif adalah langkah pengamanan untuk menyelesaikan kredit-krredit yang telah mengalami ketidaklancaran ataupun kemacetan.
3).Pembinaan
Sejalan dengan tugas pengawasan adalah langkah approach dan bimbingan terhadap debitur. Artinya melakukan pengawasan kredit sekaligus mengadakan approach serta bimbingan, dalam rangka pembinaan nasabah. Nasabah perlu dibina agar usahanya maju, berkembang sehingga akan memenuhi kewajibannya secara baik. Ini berarti memperlicin jalan pencapaian rentabilitas bank dan amannya fasilitas kredit.
4).Kemacetan kredit
Penyebab dari keadaan kredit macet adalah karena kesulitan-kesulitan keuangan yang dialami debitur. Penyebab dari kesulitan-kesulitan keuangan perusahaan dibagi menjadi 2 kategori yaitu:
a)Manajerial faktor
Manajerial faktor sering disebut sebagai faktor-faktor intern, yaitu faktor-faktor yang ada di dalam perusahaan sendiri. Timbulnya kesulitan keuangan perusahaan disebabkan karena faktor manajerial, yaitu:
(1). Kelemahan dalam kebijaksanaan pembelian dan penjualan.
(2).Tidak efektifnya kontrol atas biaya dan pengeluaran.
(3).Kebijaksanaan piutang yang tidak baik.
(4).Penempatan yang berkelebihan pada aktiva tetap.
(5).Permodalan yang tidak cukup.
b)Faktor ekstern
Kesulitan-kesulitan ekonomi/keuangan perusahaan yang terjadi bukan karena kelemahan manajemen, tapi karena sebab-sebab dari ekstern, yaitu: Bencana alam; Peperangan; Perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan; perubahan-perubahan teknologi.
Faktor faktor penyebab adanya kredit non lancar yang potensi menjadi kredit macet yakni faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal bank sendiri misalnya analisa kredit yang tidak tepat, sistem informasi dan administrasi yang kurang baik, pengaruh dari pemilik bank dalam keputusan pemberian kredit dan kualitas manajemen bank. Sedang faktor eksternalnya adalah situasi perekonomian yang tidak mendukung baik dalam negeri maupun luar negeri serta terlambatnya debitur bank mengkonsultasikan permasalahan yang timbul pada bank (Setijoprodo, 1993:43).
g.Langkah-langkah penyelesaian kredit macet
Banyak cara yang dilakukan bank dalam penyelesaian kredit-kredit dan cara bank bermacam-macam pula sesuai dengan berat ringannya kemacetan tersebut. Bila kredit masih dapat diharapkan berjalan baik kembali, bank dapat memberikan bantuan ataupun keringanan-keringanan; sebaliknya, bila kredit sudah tidak mungkin lagi diharapkan, maka bank menempuh jalan melalui saluran hukum. Karena itu dalam melakukan penyelesaian kredit, cara-cara yang ditempuh bank berupa:
1).Keringanan-keringanan bunga dan angsuran.
2).Bantuan injeksi kredit.
3).Penyelesaian melalui saluran hukum.
4).Penghapusan kredit.

B.Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir yang mendasari pelaksanaan penelitian ini adalah usaha menemukan dan menguraikan aspek-aspek yang digunakan dalam menganalisis risiko dan tingkat pengembalian piutang, dan dalam mencari alternatif pemecahan masalah pengembalian piutang pada program kemitraan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang & DIY.
Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa terdapat tunggakan pada pengembalian piutang, baik berupa penunggakan waktu pembayaran kredit, penunggakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit, tunggakan yang terjadi dalam pengembalian kredit mengakibatkan perkembangan penyaluran dana kemitraan di PT Jamsostek Kanwil V Semarang&DIY menjadi terhambat.
Kerangka berpikir tersebut dapat digambarkan pada bagan berikut:






Gambar 2. Model Kerangka Berpikir
Keterangan bagan kerangka berpikir:
Tahap 1: PT Jamsostek Kanwil V Semarang memberikan pinjaman dana kemitraan kepada mitra binaan.
Tahap 2: Mitra binaan mengembalikan dana pinjaman kepada PT Jamsostek, tetapi dalam pengembaliannya muncul beberapa risiko yang timbul dari perusahaan mitra binaan.
Tahap 3: Dari risiko yang muncul, mengakibatkan tingkat pengembalian piutang terhambat sehingga terjadi kredit macet.
Tahap 4: Melakukan analisis risiko dan tingkat pengembalian piutang, dan usaha pemecahan kredit macet.